<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="14837">
 <titleInfo>
  <title>PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH RNSYAR’IYAH JANTHORN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>KHAIRUN NISA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Khairun Nisa&#13;
2015&#13;
PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI &#13;
MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO &#13;
(Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 56)., pp., bibl.&#13;
(ZULKIFLI ARIEF, S.H.)&#13;
Pasal 2  ayat (1)  Peraturan Menteri  Agama Nomor 30 Tahun 2005  tentang &#13;
Wali Hakim,  menyebutkan bahwa  bagi calon mempelai yang  akan menikah di &#13;
wilayah Indonesia atau di luar negeri/di  luar wilayah teritorial Indonesia, tidak &#13;
mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, &#13;
atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan &#13;
oleh wali hakim. Pasal 2 ayat (2), menyebutkan khusus untuk menyatakan &#13;
adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan &#13;
keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat &#13;
tinggal calon mempelai wanita.  Dalam praktek di Mahkamah Syar’iyah Jantho &#13;
banyak ditemukan permohonan penentapan wali hakim dikarenakan wali &#13;
nasabnya enggan menikahkan anaknya dengan calon suaminya.&#13;
Penelitian ini  bertujuan untuk menjelaskan  alasan wali nasab enggan &#13;
(adhal) bertindak sebagai wali dalam perkawinan, menjelaskan  pertimbangan &#13;
hakim dalam hal penetapan wali serta proses penyelesaiannya, menjelaskan akibat &#13;
hukum bagi wali yang elah ditetapkan adhal oleh Mahkamah Syar’iyah.&#13;
Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian &#13;
lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara &#13;
mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan &#13;
dilakukan dengan cara  mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku &#13;
teks serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa  alasan wali nasab &#13;
enggan untuk menikahkan anaknya adalah karena wali nasab  sudah menpunyai &#13;
calon suami bagi si perempuan atau perilaku pria tersebut dianggap tidak baik &#13;
atau tidak sekufu dalam derajat,  prosedur yang ditempuh dalam penyelesaian &#13;
permohonan penetapan wali hakim oleh Mahkamah Syar’iyah   adalah dengan &#13;
mengajukan permohonan yang di ajukan oleh calon mempelai wanita kepada &#13;
Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana pemohon bertempat tinggal. &#13;
Hakim menggunakan pertimbangan-pertimbangan  dalam  mememutuskan perkara &#13;
penetapan wali hakim. Saudara laki-laki dari calon mempelai yang ingin &#13;
melangsungkan perkawinan dapat bertindak sebagai wali nikah untuk &#13;
menggantikan ayah yang telah ditetapkan sebagai wali adhal oleh Mahkamah &#13;
Syar’iyah. Dan  akibat hukum bagiwali nasab yang telah ditetapkan adhal tersebut &#13;
yaitu tidak mempunyai hak untuk membatalkan atau mencegah perkawinan yang &#13;
dilakukan dengan wali hakim.&#13;
Saran  kepada para pihak yang mengajukan permohonan penetapan wali &#13;
hakim agar dapat bermusyawarah dan berdamai  dengan wali nasabnya sebelum &#13;
putusan  wali adhal,  dan kepada hakim  Mahkamah Syar’iyah agar lebih bijak&#13;
dalam menerima permohonan penetapan wali adhal sehingga perkawinan yang &#13;
dilakukan dengan wali hakim tidak melanggar larangan perkawinan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>14837</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-07-10 14:58:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-07-13 11:23:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>