<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="148209">
 <titleInfo>
  <title>KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA SUATU PUTUSAN PENGADILAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Abdul Hadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEPASTIAN HUKUM DALAM PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA SUATU PUTUSAN PENGADILAN&#13;
&#13;
Abdul Hadi[*   Mahasiswa ]*&#13;
Rizanizarli[** Ketua Komisi Pembimbing]**&#13;
Azhari[*** Anggota Komisi Pembimbing]***&#13;
ABSTRAK&#13;
Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan ini apa yang didakwakan sejatinya telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut undang-undang, akan tetapi hakim berpendapat bukan merupakan tindak pidana, hal ini disebabkan karena ada alasan pemaaf dan alasan pembenar atau karena perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan perdata. Dalam hal putusan lepas karena merupakan perbuatan perdata, sampai saat ini belum ada pengaturan terkait hal tersebut, karena diputus berdasarkan penilaian hakim, berdasarkan hak itu perlu dikaji konsep putusan lepas dalam KUHAP. Putusan pengadilan merupakan penentuan nasib seseorang terduga pelaku pidana, putusan hakim diharapkan harus memuat landasan yuridis dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu ada rambu-rambu atau ukuran dalam menentukan penjatuhan putusan lepas dari tuntutan hukum karena perbuatan  perdata.&#13;
Penelitian ini bertujuan menjelaskan Eksistensi Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena merupakan perbuatan perdata, dan untuk menjelaskan dampak putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut.&#13;
Tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkonsepsikan asas, kaidah, norma maupun doktrinTahap penelitian normatif ini dilaksanakan dengan cara melakukan studi kepustakaan, yaitu penelaahan terhadap rujukan atau sumber yang tertulis baik itu buku, jurnal, maupun peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Apporach) dan pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach).&#13;
Eksistensi putusan lepas dari segala tuntutan hukum diatur dalam rumusan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, Putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi bukan merupakan perbuatan pidana, baik terhapus karena ketentuan undang-undang atau merupakan perbuatan perdata, keberadaan putusan ini tetap berluku seperti putusan pengadilan lainnya, Pertimbangan hakim non yuridis telah menjadi dasar dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena merupakan perbuatan perdata, Putusan lepas seperti ini berdampak pada terbebasnya terdakwa dari penahanan, timbulnya upaya hukum dari jaksa dan perubahan mekanisme penyelesaian perkara bagi korban. Kepastian hukum tidak akan diperoleh dari Putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena alasan perbuatan perdata, selain karena proses putusannya yang didasari pertimbangan non yuridis hakim, amar putusan lepas juga rancu sebagai sebuah kalimat hukum, satu sisi menyatakan terbukti perbuatan pidana dan satu sisi lain menyatakan bukan merupakn perbuatan pidana, agar menjmin kepastian hukum sebaiknya semua putusan pengadilan harus didasari pada pertimbangan yuridis saja.    &#13;
Dalam menyikapi ptutusan lepas dari segala tuntutan hukum, disarankan kepada hakim menggunakan pertimbangan yuridis dalam putusannya dan putusan lepas karean alasan merupakan perbuatan perdata dapat dihindari, sehingga existensi putusan tersebut dapat memberi ekpastian hukum. Pemerintah atau lembaga yudikatif dapat menyiapkan ketentuan hukum yang relevan untuk mengatur putusan lepas karena alasan perbuatan perdata, dan diharapkan kepada hakim apabila berpendapat ada unsur keperdataan dalam pemeriksaan perkara pidana, alangkah lebih tepat jika dinyatakan unsur pasal pidana tidak terpenuhi dan terdakwa diputus bebas demi hukum, karena akan lebih memberi kepastian hukum bagi pihak yang berperkara.&#13;
Kata Kunci : Putusan Lepas, Kepastian Hukum.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>148209</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-17 16:21:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-17 16:37:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>