Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN RNSECARA BERSAMA-SAMARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR)
Pengarang
Syahruman Tajalla - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020036
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SyahrumanTajalla :
2015 TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Banda Aceh dan Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv,55), pp., bibl.
Mukhlis,S.H.,M.Hum
Pasal 406 ayat (1) KUHpidana menyebutkan bahwa : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500, (K.U.H.P, 231,407,411s, 489). Namun kenyataannya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama tersebut masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Aceh Besar, hal ini terdapat 14 kasus tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Data dalam penulisan skripsi diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah dibahas. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama adalah faktor emosi dan faktor pengaruh teman. Hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama diantaranya: a) Kurangnya Pengetahuan masyarakat terhadap hukum, b) Kurangnya Sarana dan Prasarana pihak Kepolisian, c) Sulitnya Proses Penyelidikan. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama adalah dengan cara Preventif dan Represif. Upaya Preventif melalui:a) Pembinaan mental spiritual, b) Penyuluhan Hukum, c) Pembinaan Lingkungan Masyarakat. Sedangkan Represif melalui: a) Pelaksanaan Pidana, b) Pemberian Keterampilan selama menjalani hukuman di Lapas.
Disaranka kepada pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta dengan deraan hukuman yang telah dijalaninya. Disarankan kepada pihak Kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan secara optimal terhadap semua pelaku yang terkait dalam kasus tanpa memandang pangkat dan jabatan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DISERTAI DENGAN PENGRUSAKAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Hanisa Salsabila, 2023)
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (, 2017)
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (EVA ROSANA, 2020)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)