<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="147835">
 <titleInfo>
  <title>NAFKAH HADHANAH ANAK SETELAH PERCERAIAN KARENA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ramadhani Melisa Dewi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Hal ini dipertegas dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 Tahun)”. Dalam faktanya di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, masih terdapat bapak yang tidak memenuhi kewajiban nafkah hadhanah anak setelah bercerai karena cerai gugat. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi untuk menjelaskan alasan bapak (Tergugat) tidak memberikan nafkah hadhanah setelah perceraian, akibat hukum bapak (Tergugat) yang tidak memberikan nafkah hadhanah anak setelah perceraian, dan upaya hukum bagi ibu (Penggugat) agar bapak (Tergugat) memberikan nafkah hadhanah anak setelah perceraian. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan data sekunder dan primer, data sekunder penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Data primer penelitian ini didapatkan dari wawancara dengan responden dan informan. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, alasan bapak (Tergugat) tidak memberikan nafkah hadhanah anak adalah alasan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dikarenakan Tergugat tidak mengetahui bahwa ada kewajiban pemberian nafkah kepada anak. kurangnya kemampuan finansial, dan tidak percayanya Tergugat kepada Penggugat. Akibat hukum bagi bapak adalah sanksi perdata berupa pemanggilan Tergugat agar memenuhi kewajiban pemberian nafkah hadhanah anak. Upaya Hukum yang dapat dilakukan ibu (Penggugat) adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan melalui Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. &#13;
&#13;
Disarankan kepada bapak (Tergugat) untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak, diharapkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak kota Banda Aceh, menyediakan bantuan hukum berupa mediasi. Kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk dapat melakukan pengawasan pelaksanaan putusan setelah terjadi perceraian karena cerai gugat. Kepada ibu untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan cerai gugat kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh guna menjamin pemenuhan hak nafkah anaknya.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>147835</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-16 15:54:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-16 15:59:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>