<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="147533">
 <titleInfo>
  <title>LEGAL PROTECTION OF WOMEN FROM FEMICIDE IN INDONESIA AND COSTA RICA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AZZURA ZAIFA SALSABILLA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Di Indonesia, tingkat pembunuhan perempuan masih berfluktuasi dan tergolong tinggi dibandingkan dengan negara lain. Hal ini disebabkan oleh belum adanya perlindungan hukum dan dokumentasi femisida yang komprehensif di Indonesia. Namun, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. Rekomendasi Umum Nomor 35 dari CEDAW mengamanatkan negara peserta untuk memerangi segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk pembunuhan perempuan. &#13;
Penelitian ini mengkaji kerangka hukum untuk perlindungan perempuan dari pembunuhan perempuan di Kosta Rika, menilai keterbatasan kerangka hukum Indonesia dalam mencegah dan mengadili pembunuhan perempuan, serta mengidentifikasi pelajaran yang dapat dipetik dari pendekatan Kosta Rika dalam perlindungan hukum terhadap pembunuhan perempuan. &#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini melibatkan analisis sumber-sumber hukum primer dan sekunder, termasuk undang-undang, literatur akademis, dan data statistik. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menafsirkan kerangka hukum di Indonesia dan Kosta Rika secara sistematis, dengan menekankan pada efektivitas atau keterbatasan masing-masing dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.&#13;
Temuan-temuannya menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam pendekatan hukum di kedua negara. Kosta Rika memiliki undang-undang khusus tentang femisida yang mencakup cakupan luas femisida, yang dibagi menjadi tiga area, yaitu femisida dalam hubungan atau ikatan kepercayaan, femisida dalam otoritas, kekuasaan, atau kekerabatan, dan femisida dalam hubungan keluarga. Di sisi lain, dalam menjerat pelaku femisida, Indonesia mengandalkan KUHP, Indonesia mengandalkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan-peraturan tersebut gagal menangkap sifat gender dari kekerasan terhadap perempuan dan memiliki ruang lingkup yang sangat terbatas.&#13;
Sebagai penutup, direkomendasikan agar Indonesia mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang khusus tentang kekerasan terhadap perempuan atau memperlakukannya sebagai faktor yang memberatkan dalam penghukuman untuk mengatasi kekerasan berbasis gender secara lebih efektif. Selain itu, Indonesia harus membangun sistem yang komprehensif untuk proses pelaporan dan dokumentasi kasus-kasus kekerasan berbasis gender.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>147533</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-15 15:07:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-15 15:25:24</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>