<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="147467">
 <titleInfo>
  <title>RATIFYING THE WTO AGREEMENT ON FISHERIES SUBSIDIES:</title>
  <subTitle>THE CHALLENGES AND OPPORTUNITIES FOR INDONESIA</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Jenny Khalila Firmansyah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Indonesia, sebagai produsen makanan laut terbesar kedua di dunia, menghadapi tantangan yang signifikan dalam mengelola subsidi perikanan karena dampaknya terhadap penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing), dan penipisan sumber daya laut. Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang Subsidi Perikanan (AFS), yang diadopsi pada tahun 2022, berupaya mengatasi masalah ini dengan menghilangkan subsidi yang merugikan. Agar AFS dapat diberlakukan, diperlukan ratifikasi dari dua pertiga anggota WTO. Namun, Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut, karena keputusan ini bergantung pada keseimbangan antara kepentingan nasional dan tujuan-tujuan keberlanjutan. Ketergantungan Indonesia pada subsidi bahan bakar, yang sebagian besar menguntungkan nelayan skala kecil, menghadirkan tantangan dan peluang.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menilai kemampuan Indonesia dalam meratifikasi AFS, dengan fokus pada dua tujuan utama: (1) mengevaluasi keselarasan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dengan AFS, dan (2) mengidentifikasi tantangan dan peluang yang terkait dengan ratifikasi.&#13;
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan penelitian kepustakaan untuk menganalisis undang-undang, perjanjian, dan laporan dari WTO, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, dan studi internasional lainnya.&#13;
Studi ini mengungkapkan bahwa meskipun UU No. 7 tahun 2016 di Indonesia sebagian sejalan dengan AFS, kesenjangan kritis masih ada dalam hal transparansi dan peraturan subsidi. Indonesia memiliki kemampuan hukum untuk meratifikasi AFS tetapi menghadapi keterbatasan teknis dan kelembagaan, terutama dalam sistem Pemantauan, Pengendalian, dan Pengawasan (MCS). Ratifikasi menimbulkan risiko sosial ekonomi bagi nelayan skala kecil, tetapi menawarkan manfaat potensial seperti peningkatan posisi global dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).&#13;
Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia harus mengubah kerangka hukumnya, memperkuat kelembagaan, dan menegosiasikan ketentuan Perlakuan Khusus dan Berbeda (Special and Differential Treatment/SDT) untuk nelayan skala kecil. Dukungan internasional dan bantuan teknis akan sangat penting dalam memfasilitasi transisi yang adil dan memastikan kesiapan Indonesia untuk meratifikasi AFS.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>147467</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-15 12:44:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-15 14:46:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>