Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA P[ERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSALAM)
Pengarang
Iin Pratama Tj - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010118
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.027 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
IIN PRATAMA TJ
2015
TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Subulussalam )
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(V,54,pp,table,bibl)
M.IQBAL, S.H., M.H.
Hukum positif indonesia melarang tindak pidana perjudian seperti yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303 ayat (3) dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) dalam Pasal 1 ayat (20). Setiap subjek hukum diharuskan mematuhi untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian namun pada kenyataannya masih banyak subjek hukum yang melakukan tindak pidana perjudian.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian, untuk mengetahui mekanisme penangan kasus perjudian, dan untuk mengetahui hambatan dalam penangan kasus perjudian di kota Subulussalam.
Untuk memperoleh data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas dilakukan penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoteh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, melakukan penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleh bahan melalui sumber bacaan atau bahan tertulis sebagai acuan yang bersifat teoritis ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab perjudian di kota Subulussalam adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor ketidak tahuan,faktor melemahnya keiman dan faktor kebiasaan. Mekanisme penangan kasus perjudian dilakukan dengan upaya preventif berupa memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah-sekolah tentang bahaya perjudian dan melakukan patroli rutin ditempat yang rawan terjadi tindak pidana perjudian. Upaya reprensif berupa penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku tindaka pidana perjudian. Hambatan hambatan dalam penanagan kasus perjudian adalah keterlambatan sosialisai berlakunya Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat, kurangnya kepekaan sosial dalam masyarakat dan masih kurangnya koordinasi antara para pihak penegak hukum dalam upaya penangan kasus perjudian.
Dalam upaya penangan kasus perjudian di kota subulusalam di harapkan pemerintah kota Subulussalam membuka lapangan pekerjaan untuk menurunkan jumlah penganguran dan untuk menekan angka kejahatan, selain itu di harapkan agar pemerintah kota Subulussalam lebih giat lagi melakukan sosialisasi tentang bahaya perjudian kepada masyarakat dan sekolah-sekolah, dan kemudian diharapkan agar semua elemen mulai dari masyarakat, Polisi dan Wilayatul Hisbah (WH) dapat bekerja sama untuk memberantas tindak pidana perjudian di kota subulussalam.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISA PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PERJUDIAN (STUDI DI POLRES ACEH TENGGARA) (Wahyuni, 2021)
TINDAK PIDANA P[ERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSALAM) (Iin Pratama Tj, 2015)
PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN (SUATU PENELITIAN TENTANG KASUS FUNLAND BANDA ACEH) (MUHAMMAD AZHARI, 2019)