<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="147375">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP PLATFORM DIGITAL PENYEDIA JASA KEUANGAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. Afdhalulmukminin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan merupakan penyedia jasa keuangan yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pengguna, contohnya seperti m-banking, e-wallet, dan e-commerce. Namun, terdapat bias dalam hal kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan antara OJK yang menjalankan pengawasan berdasarkan POJK Nomor 13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan dengan Kemenkominfo yang menjalankan pengawasan berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.&#13;
&#13;
 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan batas kewenangan dalam pengawasan terhadap Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan, dan untuk mengetahui lembaga manakah yang berwenang memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan. &#13;
&#13;
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa batas kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh OJK bersifat khusus pada penyelenggaraan di sisi sektor jasa keuangan sesuai dengan ruang lingkup yang disebutkan dalam Pasal 216 ayat (3) POJK Nomor 13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan, sedangkan kewenangan pengawasan yang dimiliki Kemenkominfo berlaku secara umum dan dilakukan terhadap sisi penyelenggaraan sistem elektroniknya. Meskipun terdapat bias tantang kewenangan antara OJK dengan Kemenkominfo, tetapi dalam hal pemberian sanksi telah ada pemisahan yang jelas antara pelanggaran yang menjadi kewenangan OJK dengan pelanggaran yang menjadi kewenangan Kemenkominfo untuk memberikan sanksi administratif terhadap Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan yang diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan Menteri Kominfo. &#13;
&#13;
Disarankan agar dilakukan harmonisasi terhadap istilah yang digunakan oleh masing-masing lembaga dan dibentuk undang-undang yang mengatur terkait Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan dan batasan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan Kominfo atau yang kedepannya akan berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara lebih spesifik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>147375</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-15 10:30:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-15 10:39:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>