<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="147333">
 <titleInfo>
  <title>KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENERAPAN SANKSI TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DENGAN PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUKHLIS</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENERAPAN SANKSI TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DENGAN PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI&#13;
&#13;
Mukhlis &#13;
Faisal**&#13;
Rizanizarli***&#13;
Eddy Purnama****&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU-PSK) disebutkan, bahwa “saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang tersebut menyebutkan, bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakimdalam meringankan pidana yang dijatuhkan. Saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) selanjutnya disingkat JC juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 peraturan bersama penegak hukum Nomor 1 Tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), dan saksi dalam perkara tindak pidana tertentu dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan, bahwa saksi pelaku yang bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Ketentuan di atas dalam praktik penegakan hukum belum memberikan pengaturan yang memadai dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Pasal 10 ayat (2) UU-PSK, Peraturan Bersama Penegak Hukum, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juga belum memberikan kepastian hukum, kelemahan-kelemahan sehingga menimbulkan permasalahan dalam praktik peradilan untuk menentukan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam tindak pidana korupsi. &#13;
 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan Justice Collaborator dalam peradilan tindak pidana Korupsi, bentuk pertanggungjawaban pidana Justice Collaborator dalam tindak pidana, dan kebijakan hukum pidana dalam penerapan Justice Collaborator dalam peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau doktriner dengan pendekatan normatif, historis, komparatif, dan konseptual. Sifat penelitian preskriptif analitis. Sumber Data berupa data sekunder terdiri dari: bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research) dengan dianalisis secara kualitatif. &#13;
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan JC adalah sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu namun bukan pelaku utama yang mengakui kejahatannya serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. JC selain sebagai saksi juga pelaku (tersangka/terdakwa) tindak pidana korupsi. Kesaksian yang diberikan oleh saksi yang juga tersangka dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara pidana, sehingga dapat dinilai sebagai salah satu alat bukti. Bentuk pertanggungjawaban pidana Justice Collaborator tidak lepas dari adanya kesalahan. Kesalahan dianggap ada, apabila dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang menimbulkan keadaan atau akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan tetap mampu untuk bertanggung jawab. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Ketentuan ini tidak menjelaskan persyaratan bagi tersangka untuk dianggap sebagai saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum. Oleh karena itu, penegak hukum tidak memiliki pedoman jelas untuk menentukan status saksi pelaku, sehingga pengungkapan tindak pidana menjadi kurang maksimal. Kebijakan hukum pidana dalam penerapan Justice Colabolator dalam peradilan tindak pidana di Indonesia merupakan Pembaruan hukum pidana yang pada hakikatnya melakukan perubahan yang fundamental dalam sistem hukum pidana baik meliputi perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, sampai kepada pembentukan budaya hukum yang mendukung usaha pembaruan. Kebijakan penerapan Justice Collaborator dalam proses peradilan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan membentuk norma hukum yang jelas, tegas dan memadai yang langsung dalam peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi.  Ada beberapa kebijakan hukum pidana yang perlu diperhatikan yaitu berkaitan dengan pemberian hukuman yang tegas yang memberikan kepastian hukum bahwa justice collaborator benar-benar mendapatkan penghargaan yang jelas di dalam Undang-Undang. Kebijakan pidana lainnya penjelasan norma tentang saksi yang juga tersangka, kasus yang sama, penentuan kapan pelaku yang bekerjasama dan saksi pelaku yang bekerjasama.&#13;
Disarankan perlu adanya pengaturan yang tegas tentang penghargaan yang diberikan kepada JC yaitu dengan adanya kepastian tentang jumlah hukuman yang dapat diberikan yaitu 1/2 atau 1/3 dari ancaman pidana bahkan dapat diberikan alasan pemaaf bukan alasan pembenar sehingga JC dapat diberikan hak imunitas dimana perkaranya tidak perlu dituntut.  Kedudukan JC diberikan dalam norma yang tegas yang dimulai dari tingkat penyelidikan atau penyidikan tidak hanya dilakukan pada tingkat peradilan, sehingga perannya akan lebih dirasakan untuk membongkar perkara tindak pidana korupsi dan kerugian negara yang tidak akan terjadi. Pengaturan tentang Justice Collaborator untuk tindak pidana korupsi   dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi tersendiri yang lebih jelas dan tegas.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Sanksi, Saksi Pelaku yang Bekerjasama, Tindak Pidana Korupsi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>WITNESSES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>JUSTICE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>347.066</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>147333</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-15 07:03:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-13 15:23:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>