<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="147135">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>KARTIKA ALYA PUTRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan. kini, tidak harus melalui Pemidanaan Konvensional tetapi dapat diselesaikan dengan pendekatan alternatif seperti metode Restorative Justice di Kepolisian. Peraturan terkait Restorative Justice sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative. Penerapan penyelesaian oleh Polresta Banda Aceh dengan mempertimbangkan pada syarat yang merujuk Pasal 3 ayat (1) Perpol No.8 Tahun 2021. Namun, pada kenyataannya, masih banyak kasus Penganiayaan yang belum dapat ditangani oleh Polresta Banda Aceh dengan metode Restorative Justice ini. &#13;
Penelitian ini bertujuan menjelaskan penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice, hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice, serta upaya untuk mengatasi hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.&#13;
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan studi kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapat data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal hukum, dan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. &#13;
Hasil dari penelitian yang didapatkan bahwa penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice dimulai dari penerimaan laporan korban, melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai berujung kepada proses perdamaian. Hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui Restorative Justice yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat memahami konsep Restorative Justice, belum terpenuhinya pengetahuan lebih oleh penyidik dalam bermediasi. Adapun upaya dalam mengatasi hambatan tersebut memberikan sosialisasi terhadap konsep Restorative Justice kepada masyarakat dan memberikan dukungan pendidikan kepada mediator dari pihak Kepolisian untuk dapat bermediasi dengan baik. &#13;
Disarankan adanya pengaturan Restorative Justice pada Peraturan Nasional seperti Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara pidana dengan sistem Restorative Justice. Pihak Kepolisian diharapkan terus meningkatkan penerapan sistem tersebut serta perlu meningkatkan kemampuan penyidik sehingga nantinya dapat memfasilitasi para pihak untuk mencapai tujuan perdamaian.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>147135</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-14 11:41:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-14 12:10:29</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>