Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR
Pengarang
Muhammad Rivaldi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020071
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
324
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD RIVALDI, TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53), pp., tabl, bibl
TARMIZI S.H.,M.Hum
Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) Tahun dan Denda paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) namun dalam kenyataannya masih terjadi Pelanggaran terhadap Kampanye.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan Tindak Pidana Pemilu,Upaya Panwaslu dan Kepolisian dalam menangani kasus Tindak Pidana Pemilu dan untuk mengetahui hambatan Panwaslu dan Kepolisian dalam menangani kasus Tindak Pidana Pemilu
Data dalam penelitian ini yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan .penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku,peraturan Perundang-Undangan dan pendapat Sarjana. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan purposive sampling dan dengan cara mewawancarai Responden dan Informan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Tindak Pidana Pemilu dalam masa kampanye adalah faktor Persaingan Politik dan rendahnya pengetahuan tentang Hukum, upaya penyelesaian Tindak Pidana Pemilu oleh pihak Panwaslu melalaui mekanisme Pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat,oleh pihak Kepolisian melalui pemanggilan tersangka dengan menggunakan surat panggilan.hambatan dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dalam masa kampanye oleh pihak Panwaslu ialah saksi tidak berani memberikan kesaksian sehingga banyak kasus Tindak Pidana Pemilu tidak bisa diteruskan. Sedangkan pihak Kepolisian mengalami hambatan didalam waktu Penyidikan yang hanya 14 hari
Disarankan kepada penyelenggara Pemilu lebih bersosialisasi terhadap masyarakat gampong,karena permasalahan Tindak Pidana Pemilu lebih kepada masyarakat yang tidak mengerti tentang Hukum dan disarankan kepada pembuat dan perancang Undang-Undang lebih memperkuat lembaga yang menangani kasus Tindak Pidana Pemilu.
Tidak Tersedia Deskripsi
DINAMIKA POLITIK PARTAI LOKAL DI KABUPATEN ACEH JAYA (STUDI KONFLIK PARTAI ACEH (PA) DAN PARTAI NASIONAL ACEH (PNA) PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014) (Rosi Ardayanti, 2016)
PENCALONAN EKS NARAPIDANA KORUPSI ( SUATU KAJIAN TERHADAP INTEGRITAS PEMILU TAHUN 2019 DI ACEH) (MIRZA ZAILINA RESKY, 2020)
STRATEGI KEMENANGAN PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN SIMEULUE (Dafril Efendi, 2017)
PENGARUH MONEY POLITIC TERHADAP PERILAKU PEMILIH LANJUT USIA PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF KABUPATEN SIMEULUE 2019 (ZULFAHMI, 2021)
PENYEBAB PARTAI HANURA TIDAK MEMPEROLEHRNKURSI DI DPRK BIREUEN PADARNPEMILU LEGISLATIF 2014 (SYAUKI KAMAL, 2015)