TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR


Pengarang

Muhammad Rivaldi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020071

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

324

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

MUHAMMAD RIVALDI, TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53), pp., tabl, bibl

TARMIZI S.H.,M.Hum
Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) Tahun dan Denda paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) namun dalam kenyataannya masih terjadi Pelanggaran terhadap Kampanye.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan Tindak Pidana Pemilu,Upaya Panwaslu dan Kepolisian dalam menangani kasus Tindak Pidana Pemilu dan untuk mengetahui hambatan Panwaslu dan Kepolisian dalam menangani kasus Tindak Pidana Pemilu
Data dalam penelitian ini yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan .penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku,peraturan Perundang-Undangan dan pendapat Sarjana. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan purposive sampling dan dengan cara mewawancarai Responden dan Informan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Tindak Pidana Pemilu dalam masa kampanye adalah faktor Persaingan Politik dan rendahnya pengetahuan tentang Hukum, upaya penyelesaian Tindak Pidana Pemilu oleh pihak Panwaslu melalaui mekanisme Pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat,oleh pihak Kepolisian melalui pemanggilan tersangka dengan menggunakan surat panggilan.hambatan dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dalam masa kampanye oleh pihak Panwaslu ialah saksi tidak berani memberikan kesaksian sehingga banyak kasus Tindak Pidana Pemilu tidak bisa diteruskan. Sedangkan pihak Kepolisian mengalami hambatan didalam waktu Penyidikan yang hanya 14 hari
Disarankan kepada penyelenggara Pemilu lebih bersosialisasi terhadap masyarakat gampong,karena permasalahan Tindak Pidana Pemilu lebih kepada masyarakat yang tidak mengerti tentang Hukum dan disarankan kepada pembuat dan perancang Undang-Undang lebih memperkuat lembaga yang menangani kasus Tindak Pidana Pemilu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK