<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="146343">
 <titleInfo>
  <title>PRAKTIK POLITIK TRANSAKSIONAL DAN ANTROPOSENTRISME DALAM  MENGANALISIS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI KECAMATAN KLUET TENGAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>DISKY JULIHARDIYAT</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
PT BMU (Beri Mineral Utama) adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Aceh Selatan, Indonesia. PT BMU memiliki izin IUP operasi produksi bijih besi yang berlaku sejak 24 Januari 2012 hingga 14 Januari 2023 di Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah Aceh Selatan, namun yang dilakukan di lapangan adalah penambangan emas. PT BMU tidak hanya menyalahi perizinan, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari sungai, limbah pengolahan emas dibuang langsung ke sungai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi beroperasinya aktivitas izin usaha pertambangan emas ilegal setelah penutupan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh serta menganalisis indikasi adanya praktik politik transaksional yang dilakukan pada kasus penambangan emas ilegal di Desa Simpang Tiga Kluet Tengah, Aceh Selatan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif, mencari dan menganalisis data melalui hasil wawancara, pengamatan dan dokumen. Penelitian ini menggunakan teori Politik Transaksional dan Konsep Antroposentrisme. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aktivitas kegiatan penambangan emas ilegal dapat terjadi dikarenakan beberapa faktor antara lain, adanya aktivitas transaksional yang dilakukan oleh mafia-mafia tambang dalam memanipulasi izin tambang dan sikap antroposentris dari Pemerintah. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa faktor penyebab dari aktivitas penambangan emas ilegal.  karena ketidakseriusan pemerintah, penegakan hukum yang lemah dan sikap pemerintah yang tidak membuat kebijakan terkait wilayah pertambangan rakyat (IPR). Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan juga masyarakat pada umumnya yang dapat membuat data yang bermanfaat untuk menentukan cara-cara sesuai dalam mencarikan alternatif solusi konkret dalam mengatasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan emas ilegal.&#13;
Kata kunci : Penambangan emas ilegal, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Politik transaksional, Kerusakan lingkungan, Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>146343</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-09 21:40:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-10 08:31:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>