<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="145985">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG IDENTITASNYA DIPUBLIKASIKAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Maulana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
MUHAMMAD MAULANA,&#13;
(2024)	PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG IDENTITASNYA DIPUBLIKASIKAN&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 57). pp., bibl.&#13;
(Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.)&#13;
Pasal 64 huruf i Undang–Undang No 23 Tahun 2002 jo Undang–Undang No 35 Tahun 2014 menyatakan perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum ialah penghindaran dari publikasi atas identitasnya. Akan tetapi masih di temukan beberapa media atau pers yang mempublikasikan identitas anak tersebut secara lengkap dan jelas.&#13;
Tujuan penulisan skripsi untuk menjelaskan perlindungan hukum, faktor– faktor yang menghambat dan upaya yang dilakukan untuk melindungi identitas anak yang berkonflik dengan hukum.&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.&#13;
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum yang identitasnya dipublikasikan media wajib merahasiakan identitas anak sesuai Pasal 19 UU SPPA dan Pasal 64 UU PA guna mencegah dampak negatif publikasi, dengan mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dari Dewan Pers. Faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan Hukum sehingga Identitasnya di publikasikan yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum, minimnya pengawasan dan penegakan hukum, persaingan media dan sensasi berita, ketidakseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan anak dan kurangnya edukasi tentang etika jurnalistik kepada wartawan. Upaya untuk melindungi identitas anak yang berkonflik dengan hukum mencakup berbagai langkah yang melibatkan regulasi, pendidikan, dan kerjasama antara berbagai pihak. seperti, peraturan hukum yang ketat, sosialisasi dan edukasi, penerapan kode etik jurnalistik, pendampingan hukum dan psikologis, diversi dan keadilan restoratif, monitoring dan evaluasi, kerjasama antar lembaga dan penyediaan layanan khusus.&#13;
Disarankan kepada KPAI dan lembaga terkait untuk meningkatkan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kepada PERS diharapkan lebih memahami mengenai peraturan hukum serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang bebas, bertanggung jawab serta profesional dan kepada pemerintah bersama DPR agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang mengenai perlindungan anak.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>145985</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-08 21:16:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-09 09:15:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>