<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="145965">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Irsal Fitra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
	Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) diterangkan bahwa hak menguasai tanah dapat dikuasai oleh orang-orang baik sendiri, bersama-sama dengan orang lain maupun badan hukum, hak yang dimaksud dalam Pasal 4 UUPA tersebut salah satunya adalah hak milik yang kemudian untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak milik dilakukan pendaftaran tanah sebagaimana diterangkan dalam Pasal 19 UUPA. Berkaitan tata cara pendaftaran tanah diatur lebih lanjut  pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, dalam praktiknya, legalitas kepemilikan yang diberikan negara terdapat masalah tumpang tindih kepemilikan tanah, seperti munculnya Sertifikat ganda terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik di Kampung Lambaro Aceh Besar berdasarkan Sertifikat No.476 Tahun 2009. Akibat lahirnya Sertifikat ganda menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan tanah, sehingga Sertifikat No. 476 Tahun 2009 menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan di pengadilan.  	&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti prinsip yang menjadi dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan pendaftaran tanah, bagaimana pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap obyek tanah yang memiliki Sertifikat ganda/ atau tumpang tindih pemegang hak, dan implikasi hukum atas terbitnya Sertifikat ganda.&#13;
	Metode peneltian menggunakan yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik deskriptif kualitatif.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam melakukan proses pendaftaran tanah belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan diantara prinsip yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya; prinsip aman, prinsip mutakhir, dan prinsip terbuka. Ditemukan bahwa pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional apabila terdapat Sertifikat ganda diawali dengan adanya pengaduan dari masyarakat ke Kantor Pertanahan setalah adanya pengaduan maka pihak Kantor Pertanahan akan melakukan analisis jika ditemukan adanya permasalahan Sertifikat ganda dan Sertifikat harus dibatalkan, maka Kantor Pertanahan akan menyurati Kanwil Badan Pertanahan Nasional, dikarenakan kewenangan pembatalan Sertifikat terdapat pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional bukan pada Kantor Pertanahan Kab/Kota. Ditemukan implikasi hukum akibat adanya Sertifikat ganda diantaranya: pertama, menimbulkan ketidakpastian hukum. kedua, kerugian kedua belah pihak yang bersengketa terutama bagi yang dinyatakan kalah dalam persidangan. ketiga, pembatalan atau pencabutan Sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.&#13;
	Disarankan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga diharapkan adanya pemahaman dari masyarakat berkaitan dengan prosedur penetapan batas dan pengukuran, serta pemasangan patok yang benar, karena hampir seluruh sengketa tanah disebabkan karena kurangnya partisipasi masyarakat pada saat pengukuran sehingga pada saat terjadi kesalahan pengukuran akan timbul sengketa batas kepemilikan tanah. Disarankan kepada masyarakat yang berbatasan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah untuk menyepakati batas-batas tanah mereka. Disarankan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan koordinasi dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Kementrian ATR/BPN agar tidak terjadinya kesalahan data internal sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan Sertifikat ganda.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Ganda&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>145965</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-01-08 19:43:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-09 09:03:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>