Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN ALIRAN SESAT DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
CUT MEGA KHAIRINA. K - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010258
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156 a huruf (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada intinya merupakan aturan mengenai perbuatan pidana terhadap agama dan sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut. Di Aceh sendiri terdapat Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Kenyataannya penerapan tindak pidana terhadap suatu aliran yang dianggap sesat masih menjadi persoalan mengenai aturan mana yang diterapkan untuk penanganan kasus aliran sesat yang terjadi di Kota Banda Aceh, karena Aceh memiliki aturan dan peradilan khusus yang berkaitan dengan penegakan syaria’t.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai aliran sesat, bagaimana upaya dalam penyelesaian terhadap kasus aliran sesat yang terjadi di Banda Aceh, serta bentuk sanksi pidana yang diberikan bagi pelaku ataupun pengikut penyebaran aliran sesat di Banda Aceh.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan kualifikasi perbuatan yang dianggap sesat adalah perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan kriteria kesesatan menurut Majelis Permusyawaratan Ulama yang mana dalam hal ini MPU juga mempunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa mengenai sesat atau tidaknya suatu faham yang kemudian fatwa tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta. Upaya yang ditempuh dalam penanganan kasus aliran sesat yaitu langsung pada proses hukum tanpa dilakukannya tahapan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu. Penerapan sanksi pidana untuk saat ini berdasarkan sanksi yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena masih lemahnya qanun yang mengatur tentang hal ini.
Diharapkan kepada aparat hukum untuk lebih jeli mengkaitkan perbuatan yang dilakukan dengan aturan hukum yang ada, diharapkan Pemerintah dapat membuat komitmen yang jelas mengenai upaya yang ditempuh dalam menangani kasus aliran sesat dan segera merealisasikan Qanun mengenai aliran sesat agar tidak menimbulkan kontraversi mengenai aturan mana yang akan digunakan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERANAN PEMERINTAH ACEH DALAM MENANGGULANGI PENYEBARAN ALIRAN SESAT DI ACEH, 1976-2016 (REZA ALQAZIR, 2021)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ALIRAN SESAT DI KOTA BANDA ACEH (Maisura Maharami, 2022)
TINDAKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN PELAKU TINDAK PIDANA BERLATAR BELAKANG ALIRAN SESAT (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH DAN RUTAN CABANG LHOKNGA) (Wahyu Rizaldi, 2017)
PENGARUH TERPAAN PEMBERITAAN ALIRAN SESAT DI HARIAN SERAMBI INDONESIA TERHADAP PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENDIDIKAN DAYAH (STUDI PADA MASYARAKAT DESA LAMTEUMEN TIMUR KECAMATAN JAYA BARU – KOTA BANDA ACEH) (Ahmad Febi Rozaki, 2017)
PENGATURAN TENTANG KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK RNPIDANA ALIRAN SESAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR RN1 PNPS TAHUN 1965 JUNCTO PASAL 156 KUHP DAN QANUN NOMOR RN11 TAHUN 2002 (Cut Mega Khairina Kesuma, 2022)