Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENGUNGSI OLEH PEMERINTAH RNAUSTRALIA DITINJAU DARI PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM RNCONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES, 1951
Pengarang
PUTRI MARIATI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010034
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PUTRI MARIATI, KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENGUNGSI
2015 OLEH PEMERINTAH AUSTRALIA DITINJAU
DARI PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM
CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF
REFUGEES, 1951
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 58) pp., bibl., appdx.
(Lena Farsia, S.H., M.H., LL.M)
Perlindungan bagi pengungsi internasional secara legal formal diatur dalam
Convention Relating to The Status of Refugees, 1951. Salah satu yang menjadi
prinsip dasar perlindungan pengungsi dalam konvensi adalah prinsip non-refoulement yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (1), yaitu larangan pengusiran atau
pemulangan kembali para pengungsi/pencari suaka ke wilayah dimana mereka
mengalami persekusi. Prinsip ini juga telah berkembang menjadi salah satu bentuk
jus cogens. Australia adalah negara peratifikasi Konvensi 1951 dan menjadi negara
tujuan pengungsi, oleh karena itu Australia wajib melaksanakan semua ketentuan
konvensi. Akan tetapi dalam beberapa kasus Australia dinilai melakukan
pelanggaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip tersebut.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dapat atau tidak penerapan
ketentuan prinsip non-refoulement dikecualikan oleh Australia dan kesesuaian
kebijakan pemerintah Australia dalam upaya penanggulangan pengungsi
internasional dengan pengaturan prinsip non-refoulement dalam Konvensi 1951.
Data penelitian didapatkan dengan menggunakan metode penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari bahan
kepustakaan berkaitan dengan ketentuan perlindungan pengungsi dalam Konvensi
Pengungsi 1951 khususnya prinsip non-refoulement. Data sekunder yang digunakan
diperoleh melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah Konvensi
1951 dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-refoulement tidak dapat
dikecualikan penerapannya oleh Australia meskipun dimungkinkan oleh Konvensi
1951. Dalam hal menyangkut dengan beberapa kebijakan dan tindakan
penanggulangan pengungsi, pemerintah Australia tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip non-refoulement meskipun dirasa
bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Disarankan untuk dilakukan perubahan pada Konvensi 1951 mengenai
kemungkinan dikecualikannya prinsip non-refoulement karena bertentangan dengan
sifat jus cogens yang melekat padanya, dan disarankan kepada lembaga urusan
pengungsi internasional khususnya dalam hal ini UNHCR untuk bekerja lebih keras
dan tegas dalam memantau/mengawasi tindakan-tindakan negara berkaitan dengan
pemberian perlindungan bagi pengungsi atau pencari suaka sehingga tidak ada
kerugian yang ditimbulkan karenanya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA (TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL) (IDA TUTIA RAKHMI, 2018)
ASAS NON REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH (ZULFAHMI, 2024)
PERBANDINGAN KEBIJAKAN INDONESIA DANRNMALAYSIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSIRNSELAMA MASA PANDEMI COVID-19 (Ida Elvera Rambe, 2021)
THE PROTECTION OF REFUGEES UNDER INTERNATIONAL LAW (CASE STUDY OF ROHINGYA REFUGEES IN ACEH) (Aditya Rivaldi, 2017)
PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO 125 TAHUN 2016 OLEH PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE PADA TAHUN 2020 (ANNAHUL LIZANI, 2022)