Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG JALUR NUGRAHA EKAKURIR TERHADAP KELALAIAN YANG MENYEBABKAN RUSAK ATAU HILANGNYARN BARANG PENGIRIMAN RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Tahjul Fikar Mulia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020112
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tahjul Fikar Mulia TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA
2015 PENGIRIMAN BARANG JALUR NUGRAHA EKAKURIR
(JNE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENYEBABKAN
RUSAK ATAU HILANGNYA BARANG PENGIRIMAN
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv,52), pp.,tabl., bibl.
Pembimbing : Teuku Ahmad Yani, S.H., M.Hum
Tata Cara Pengangkutan /pengiriman barang pada perusahaan JNE diatur sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan pengangkutan dilapangan, perusahaan JNE terjadi berbagai klaim dengan konsumen. Pelaksanaan perjanjian pengangkutan pengiriman oleh JNE menggunakan hukum kebiasaan kepada dokumen pengangkutan saja. Salah satu bentuk wanprestasi yang terjadi adalah hilang atau rusak barang yang dikirim.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab perusahaan JNE akibat kelalaian yang menyebabkan rusaknya atau hilangnya barang. Untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian perselisihan dalam perjanjian pengiriman barang antara perusahaan JNE dengan konsumen.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab perusahaan Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) akibat kelalaian yang menyebabkan rusaknya atau hilangnya barang yaitu tanggung jawab berupa pembayaran ganti rugi terhadap barang yang hilang maupun yang rusak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan JNE. Proses Penyelesaian perselisihan dalam perjanjian pengiriman barang antara perusahaan Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dengan konsumen diselesaikan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam perusahaan sesuai dengan tuntutan hukum yang berlaku sebagaimana prosedur penyelesaian klaim yang telah ditetapkan dalam Syarat Standar Pengiriman (SSP) dengan cara melakukan pengecekkan terhadap barang tersebut untuk memastikan apakah barang tersebut benar-benar hilang ataupun rusak.
Disarankan kepada pihak JNE agar perlunya menjelaskan prosedur dan resiko jasa pengangkutan yang digunakan oleh jasa titipan tersebut serta kepastian akan perkiraan waktu tibanya barang tersebut ketujuan pengiriman barang kepada konsumen,serta menjelaskan penyelesaian ganti rugi pada konsumen dalam penentuan nilai pertanggung jawaban dengan mempertimbangkan nilai dokumen atau barang yang hilang ataupun rusak dan mencantumkan lama pembayaran ganti rugi dalam syarat standar pengiriman (SSP), sehingga konsumen mengetahui dan mendapat kepastian waktu pembayaran terhadap barang yang hilang ataupun rusak tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG TERHADAP JASA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DI BANDA ACEH) (SHAFIRA ADZANA M, 2020)
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARANG (SUATU PENELITIAN DI PT GLOBAL JET EXPRESS/J&T EXPRESS BANDA ACEH) (CUT FAZIA JUNINA, 2022)
PENERAPAN METODE WAITING LINE UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN PENGIRIMAN PADA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDA ACEH (Rusni Afri Nanda, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGIRIM BARANG ATAS HILANG/RUSAKNYA BARANG DALAM ANGKUTAN MELALUI KARGO UDARA (INTAN VIOLA, 2022)
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG PADA JASA PENGANGKUTAN BARANG L300 (PT KLUET RAYA SEJAHTERA) (Najri Ajlani, 2024)