TINDAK PIDANA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

ROMIZAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020225

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.02

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ROMIZAL,
2015 TINDAK PIDANA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Wilyah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 60), pp., bibl., tbl.

TARMIZI, S.H., M.Hum

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, dalam hal ini masih ada anak-anak yang melakukan tindak pidana walaupun dalam undang-undang sudah melarangnya agar tidak melakukan kejahatan seperti pencurian, penganiayaan dan narkotika.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dengan mewawancara langsung dengan hakim anak, jaksa anak, penyidik serta pihak BAPAS. Penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern merupakan faktor yang berasal dari diri pelaku, seperti adanya sifat cemburu atau iri hati, kurangnya pendidikan anak, baik pendidikan agama maupun pendidikan ilmu pengetahuan umum. Faktor ekstern yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku, misalnya adanya anggota lainnya dalam rumah tangga itu sebagai penjahat, pemabuk dan emosional, kurang kasih sayang dan perhatian dari orang tua, orang tua yang melakukan perceraian dan berinteraksi dengan teman yang tidak baik. Dalam menanggulangi tindak pidana anak, aparat penegak hukum melakukan upaya penagananan dengan pendekatan keadilan restoratif untuk kepentingan terbaik bagi anak. Penjatuhan hukuman pelaku tindak pidana anak dikelompokkan kedalam dua kelompok, yaitu sanksi tindakan bagi pelaku tindak pidana anak yang berumur dibawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2)), dan sanksi pidana bagi anak yang berusia diatas 14 tahun.
Disarankan supaya aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, khususnya terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat disamping harus mempertimbangkan masa depan anak. Penjatuhan pidana terhadap anak harus disesuaikan dengan apa yang telah diperbuat oleh anak tersebut serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK