<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="143871">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MELALUI KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ALFIANDI MUBARAQ</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Namun dalam kenyataannya penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen masih banyak mengalami hambatan dalam prosesnya. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak melalui keadilan restoratif dan menjelaskan hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak serta menjelaskan upaya untuk menanggulangi hambatan dari pelaksanaan penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak melalui keadilan restoratif.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan dan data sekunder meliputi penelitian kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait lainnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ini proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak melalui keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bireuen terbagi atas tiga tahapan yakni upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Pelaksanaan penghentian penuntutan terebut sudah sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak melalui keadilan restoratif yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang restorative justice, pihak yang terkait tidak mau untuk berdamai dan waktu yang terbatas. Upaya untuk menanggulangi hambatan adalah Jaksa Penuntut Umum harus cakap, berintegritas dan professional, Jaksa Penuntut Umum harus bisa mengendalikan dan meyakinkan pelaku, korban dan pihak lainnya untuk berdamai, dan Jaksa Penuntut Umum memfasilitasi segala kepentingan selama proses penghentian penuntutan dilaksanakan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian maka diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice perkara tindak pidana dan mensosialisaikan pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di tiap-tiap desa wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bireuen.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>143871</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-24 16:29:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-24 16:31:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>