<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="143011">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI YANG BERSIFAT PRIVASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGARI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rizka fonna</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik menyebutkan bahwa &quot;setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. Dalam kenyataannya, diwilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh tindak pidana penyebaran konten pornografi ini terus berkembang sampai saat ini pelaku dipidana penjara dan denda. &#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana, hambatan dalam penyelesaian tindak pidana, dan apa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus tindak pidana penyebaran konten pornografi yang bersifat privasi. &#13;
&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden. Data Sekunder pada penelitian ini merupakan data studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai materil yang ada di perpustakaan seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, catatan, serta berbagai jurnal yang berkaitan dengan masalah. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pornografi yang bersifat privasi adalah karna cemburu, ingin mempermalukan korban, rendahnya ilmu agama, sakit hati dan tidak tercapainya keinginan pelaku, faktor lingkungan. Dalam hal ini Adapun hambatan penyelesaian tindak pidana adalah hambatan internal dan hambatan eksternal. &#13;
&#13;
Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif yaitu melakukan penyuluhan tentang dampak negaif pornografi, sedangkan Upaya represif adalah masing-masing aparat penegak hukum bekerja pada wewenangnya masing masing setelah terjadinya suatu tindak pidana mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan sampai pada penjatuhan putusan. Disarankan kepada masyarakat, kepolisian agar lebih fokus dan peka terhadap setiap menangani kasus dan kejadian tindak pidana.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>PORNOGRAPHY - CRIMINOLOGY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.027 4</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>143011</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-19 10:49:28</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-19 11:30:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>