<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="142885">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN PRODUK HALAL DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rais Ulhaq</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH&#13;
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK&#13;
HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN&#13;
PRODUK HALAL di BANDA ACEH DAN ACEH BESAR &#13;
 &#13;
 &#13;
Rais Ulhaq&#13;
Mohd. Din&#13;
** &#13;
Teuku Ahmad Yani&#13;
***&#13;
 &#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
 &#13;
 &#13;
Aceh sebagai salah satu provinsi bagian dari Negara Kesatuan Republik&#13;
Indonesia mempunyai arti penting bagi keutuhan Indonesia. Aceh memiliki&#13;
keistimewaan dalam bidang agama, selain memang merupakan daerah pertama&#13;
datangnya Islam di Indonesia, juga merupakan salah satu pusat perkembangan&#13;
peradaban Islam di Asia Tenggara dengan penduduk mayoritas Islam. Aceh yang&#13;
telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi yang menerapkan syari’at Islam sejak&#13;
tahun 2001, sudah menyiapkan Rancangan Jaminan Pangan Halal untuk mengatur&#13;
tentang pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan produk halal guna mewujudkan&#13;
hak-hak spiritual umat Islam. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait&#13;
penjaminan produk halal di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Republik&#13;
Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Qanun Aceh&#13;
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal di provinsi Aceh.&#13;
Sejak disahkan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 pelanggaran jaminan produk halal&#13;
masih terjadi di Aceh, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Besar sehingga&#13;
dikhawatirkan jika terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat sebagai&#13;
konsumen produk halal. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan&#13;
penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Ketentuan Jaminan Produk Halal&#13;
di Aceh, faktor penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran Ketentuan&#13;
Jaminan Produk Halal di Aceh, dan upaya penegakan hukum agar dapat menjamin&#13;
kehalalan produk yang dikonsumsi. &#13;
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan &#13;
kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data        &#13;
skunder. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian&#13;
langsung di lapangan dengan teknik wawancara (interview), wawancara dilakukan&#13;
dengan teknik Non Directive Interview (wawancara bebas). &#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1). Penerapan sanksi pidana&#13;
terhadap pelanggaran Ketentuan Jaminan Produk Halal di Aceh tidak sesuai&#13;
dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 dikarenakan LPPOM lebih &#13;
memilih menerapkan sanksi administratif di dalam Pasal 36 berupa pembinaan&#13;
dengan memberikan teguran dan peringatan serta denda administratif kepada&#13;
pelaku usaha yang melanggar ketentuan sistem jaminan produk halal, (2). Faktor&#13;
penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran ketentuan jaminan produk halal&#13;
selama berlakunya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tim auditor halal adalah a)&#13;
kurangnya pengawasan tim auditor halal ke seluruh daerah terhadap produk yang&#13;
beredar sehingga masih ada pelanggaran yang terjadi namun tim auditor halal&#13;
tidak memperoleh informasi tersebut, b) kurangnya pemahaman pelaku usaha dan&#13;
masyarakat tentang pentingnya menjaga kehalalan dan mengkonsumsi produkproduk&#13;
&#13;
halal, dan c) LPPOM kurang mendapatkan perhatian khusus terkait&#13;
operasional sarana dan pra sarana dari pemerintah Aceh sehingga pencapaian&#13;
dalam pelaksanaan dan penerapan Qanun belum maksimal. (3). Upaya yang&#13;
dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh dalam menjamin kehalalan produk yang&#13;
dikonsumsi adalah (a) LPPOM melakukan Sosialisasi sebulan sekali secara&#13;
berkala dengan pelaku usaha untuk memediasi dan mensosialisasikan pentingnya&#13;
menjaga kehalalan produk yang diproduksi dan didistribusikan dikalangan&#13;
masyarakat. (b) LPPOM melakukan pengujian produk secara berkala agar produk&#13;
tetap terjaga kehalalannya. (c) LPPOM dan aparat penegak hukum yaitu POLRI,&#13;
PPNS, Satpol PP bekerjasama dalam menangani pelanggaran-pelanggaran sesuai&#13;
Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan sistem jaminan&#13;
produk halal yang berat. (d) LPPOM juga akan selalu menyajikan informasiinformasi&#13;
&#13;
dalam web resmi secara update sehingga memudahkan masyarakat&#13;
untuk mengakses, mengenali dan memilih produk-produk halal yang sudah&#13;
terdaftar serta sudah teruji oleh LPPOM.&#13;
Disarankan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan&#13;
kosmetika (LPPOM) MPU Aceh untuk melakukan pengawasan lebih merata dan&#13;
tidak hanya kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal akan&#13;
tetapi juga kepada yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Pemerintah perlu&#13;
mensosialisasikan ketentuan jaminan halal lebih meluas sehingga penerapan&#13;
ketentuan jaminan halal tidak hanya dilaksanakan dikalangan masyarakat&#13;
perkotaan saja, namun juga harus dilaksanakan terhadap seluruh pelaku usaha&#13;
yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar meskipun yang berada di pedesaan. Bagi&#13;
pelaku usaha seharusnya wajib mengetahui dan memahami tentang kehalalan&#13;
sebuah produk seperti mengikuti pelatihan terkait produk halal, mengikuti majelis&#13;
ta’lim dan turut bersinergi dengan LPPOM MPU Aceh. Pelaku usaha juga harus&#13;
mendaftarkan setiap produknya dan secara rutin melaporkan serta memperbarui&#13;
sertifikasi halal produk pada batas yang telah ditentukan oleh LPPOM. Pelaku&#13;
usaha juga harus menanamkan sifat jujur dan tidak menmbenarkan segala cara&#13;
untuk bersaing secara tidak sehat demi memperoleh keuntungan besar mengingat&#13;
semakin ketatnya persaingan di dunia bisnis.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Hukum Pidana, Qanun Aceh, Produk Halal, dan Pelanggaran&#13;
Produk Halal &#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>142885</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-18 11:24:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-18 12:16:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>