<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="142787">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NAURAH SALWA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, meskipun sudah dilarang diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih terjadi pelanggaran Pasal 378 KUHP.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana penipuan melalui transaksi online, sebab tidak digunakan UU ITE pada tindak pidana penipuan melalui transaksi online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penipuan melalui transaksi online. &#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dimana data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden untuk mendapatkan data primer, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, literasi, teori serta perundang-undangan terkait.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan melalui transaksi online ialah faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. Sebab tidak digunakan UU ITE adalah karena Pasal 378 ini menekankan bahwa alat sebagai pelaku untuk melakukan kejahatan. Sementara itu, UU ITE berfokus pada tindakan yang terjadi di dunia maya. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif yaitu pelaksanaan sosialisasi rutin, selanjutnya upaya preventif yaitu melalui peningkatan pengawasan, serta upaya represif berupa pemberian sanksi, penindakan dan hukuman pemidanaan.&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan bagaimana investasi yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkat integritas dan kualitas kerja agar lebih optimal. Serta disarankan adanya penekanan dari Aparat Hukum untuk dapat mendorong pelaku agar dapat mengganti kerugian dari setiap korban yang dirugikan didalam perkara ini.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FRAUD - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>142787</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-17 12:03:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-17 15:27:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>