<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="142745">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B TAKENGON</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>bintang pamungkas</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menyatakan bahwa setiap narapidana dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian. Melakukan upaya melarikan diri termasuk hukuman disiplin tingkat berat. Selanjutnya Pasal 9 ayat (4) hukuman disiplin tingkat berat meliputi Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari, dan Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan di catat dalam register F. Meskipun aturan secara tegas telah mengatur masih ada kasus narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara, yang merupakan pelanggaran peraturan tata tertib. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, serta menjelaskan kendala yang dihadapi dalam upaya meminimalisir narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan. &#13;
&#13;
Metode ini mengumpulkan data melalui data sekunder dengan membaca buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang terkait, dan data primer dengan mewawancarai responden dan informan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon adalah pelanggaran disiplin tingkat berat karena melakukan upaya melarikan diri, maka penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri yaitu memasukkan kedalam sel pengasingan selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari, tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F. Disarankan kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon agar sanksi yang dijatuhkan kepada narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib lebih dipertegas lagi untuk memberi kesan jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran. &#13;
&#13;
Disarankan juga untuk memperbaiki sarana dan prasarana Rumah Tahanan Negara guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan. Dengan perbaikan sarana dan prasarana yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan mendukung proses rehabilitasi narapidana.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>142745</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-17 06:36:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-17 10:20:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>