Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN ANTARA MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH DENGAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIDIKAN ACEHRN(STUDI DI MPD DAN LPMP PROVINSI ACEH)
Pengarang
Mawardi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1006101010001
Fakultas & Prodi
Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Kata Kunci: Kewenangan, MPD dan LPMP
Judulpenelitian ini adalah Kewenangan Antara Maelis Pendidikan Daerah Dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Aceh. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja kewenangan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) terhadap Peningkatan mutu pendidikan Aceh dan apa saja kewenangan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) terhadap peningkatan mutu pendidikan Aceh.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Kewenangan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) terhadap peningkatan mutu pendidikan Aceh dan kewenangan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) terhadap peningkatan mutu pendidikan Aceh.Tempat dan waktu penelitian ini dilaksanakan di kantor Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Provinsi Aceh dan kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Aceh dengan subjek Penelitian sebanyak 10 orang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif dan jenis penelitian adalah deskriptif.Berdasarkan hasil analisis data penelitian dapat disimpulkan bahwa:1) Kewenangan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh sebagai lembaga normatif atau badan non-struktural adalah sebagai pengontrol, penilaian, pemberi masukan dan dukungan kepada pemerintah dan lembaga penyelenggara pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan Provinsi Aceh; 2) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) memiliki kewenangan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan dasar menengah dan selanjutnya bekerja sama dengan pendidikan tinggi berupa Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK); dan 3) Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) secara bersama-sama memiliki wewenang menjaga standar mutu pendidikan di Provinsi Aceh serta mengembangkan sistem pendidikan yang islami baik secara proses maupun secara hasil. Di sarankan penelitian yang berhubu ngan dengan kewenangan Majelis Pendidikan Daerah dan Lembaga Penjamian Mutu Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Aceh dapat dilanjutkan oleh peneliti lain sehingga dapat terungkap hal-hal yang belum terungkap dalam penelitian ini, umpamanya efisiensi kewenangan Majelis Pendidikan Daerah dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
GEDUNG LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN DI BANDA ACEH TEMA : ARSITEKTUR FUNGSIONAL (Eva Yusnita, 2024)
PENERAPAN AKUNTANSI PERTANGGUNG JAWABAN ATAS BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN PADA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP ) NAD (Erwinsyah, 2024)
EFEKTIVITAS PELATIHAN PENGAWAS SEKOLAH OLEH LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Juni, 2025)
PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ACEH (T. Makmun Saputra, 2018)
PENGARUH KEPEMIMPINAN, MOTIVASI DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI ACEH (Yaviz Ruhansa, 2025)