PENYETORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) KE KAS NEGARA RNVIA BANK PERSEPSI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN RNLELANG (KPKNL) BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYETORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) KE KAS NEGARA RNVIA BANK PERSEPSI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN RNLELANG (KPKNL) BANDA ACEH


Pengarang

Uswatul Hasanah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1201002030051

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

339.32

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan pada bab-bab diatas, maka penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pajak merupakan iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan
untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balsa jasanya tidak
secara langsung dirasakan oleh rakyat.
2. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan
pemerintah pusat yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan yang
telah diataur menurut UU No. 20 tahun 1997 tentang penerimaan atau
pendapatn negara bukan pajak.
3. PNBP juga merupakan salah satu komponen anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai bagian dari pendapatan dan penerimaan negara
yang disetorkan kepada bendahara penerimaan yang nantinya dapat
dilakukan penyetoraan ke kas negara via bank persepsi yang telah
ditunjukkan oleh menteri keuangan negara sesuai peraturannya.
4. Penyetoraan PNBP dilakukan sesuai peraturan dan jenis serta tarif yang
berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang nantinya memberi
keuntungan untuk masyarakat dalam usaha serta memberikan kemudahan.
5. Penyetoraan PNBP yang telah disetorkan ke kas negara melaui via bank
persepsi dapat dibukukan atau pengawasan sesuai transaksi yang disetor
36
langsung ke bank persepsi atau memakai jasa pelayanan elektronik yang
diberikan oleh bank persepsi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK