<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="139451">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN MELALUI PENETAPAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH PENGADILAN (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN PT MAYBANK INDONESIA FINANCE SYARIAH CABANG ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Saskia Niraqieta</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pada Pasal 30 UU Jaminan Fidusia mewajibkan pemberi fidusia menyerahkan objek jaminan saat eksekusi dilakukan, Pasal 15 ayat 3 memperbolehkan kreditur menjual benda  objek jaminan jika debitur wanprestasi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepekatan kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang telah menentukan telah terjadinya cidera janji. Berdasarkan putusan tersebut maka PT Maybank Indonesia Finance Syariah Cabang Aceh mengajukan gugatan penetapan ke pengadilan terhadap putusan jaminan fidusia. Namun, ada yang diterima dan ditolak.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan menjelaskan penyelesaian wanprestasi di PT Maybank Indonesia Finance Syariah Cabang Aceh, pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak eksekusi, serta upaya yang dilakukan setelah gugatan penetapan diterima dan ditolak. &#13;
&#13;
Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian Yuridis Empiris untuk menganalisis secara langsung fakta di lapangan. Analisis ini dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan yang relevan dengan penelitian ini.&#13;
&#13;
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Maybank Indonesia Finance Syariah Cabang Aceh dalam proses penyelesaiannya melalui tiga tahap yaitu  somasi baik secara lisan ataupun tulisan, mediasi, sampai dengan mengajukan gugatan eksekusi ke pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menerima karena dikabulkan sebagian secara verstek dan bukti yang kuat, lalu pertimbangan hakim menolak karena dianggap masih prematur sebab jangka waktu kontrak belum berakhir dan adanya itikad baik dari debitur. Upaya selanjutnya terhadap putusan yang diterima yaitu mengajukan gugatan kepada juru sita untuk mengambil objek jaminan fidusia. Sedangkan, untuk putusan yang ditolak, kreditur menemui debitur untuk menagih haknya namun objek jaminan fidusia sudah tidak berada ditangan debitur.&#13;
&#13;
Disarankan bagi PT Maybank Indonesia Finance Syariah Cabang Aceh agar langsung mengajukan permohonan penetapan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Pemasangan alat pelacak (tracker) saat debitur memasuki fase kredit macet, dan menilai kondisi keungan debitur merupakan langkah preventif yang efektif. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>139451</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-25 15:34:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-25 15:40:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>