<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="138885">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Annisa Bukhari Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 bahwasannya salah satu hak politik Penyandang Disabilitas ialah hak untuk memilih. Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan “Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan penyelenggara pemilu. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Undang-Undang Pemilu) yang menjamin hak Penyandang Disabilitas. Juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 16 ayat (2a) tegas sampai mengatur bahwa pemilihan lokasi TPS harus didirikan di tempat yang mudah dijangkau oleh Penyandang Disabilitas. Namun kenyataanya hak-hak Penyandang Disabilitas dalam memilih tidak diberi kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai anggota legislatif maupun eksekutif.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemenuhan hak-hak konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum, adanya hambatan yang ditemukan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum, dan mengetahui upaya pemerintah yang telah dilakukan terhadap hak-hak konstitusional Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian ini penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas belum terpenuhi hak-hak politiknya. Diantaranya, ada hambatan dan kendala yang dialami oleh pemerintah sehingga memperlambat pelaksanaan pemilihan umum yang telah dilaksanakan, Seperti kecurangan yang dilakukan oknum-oknum merusak kertas surat, jadwal yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam memperoleh perhitungan suara, aksesibiltas dalam edukasi pendidikan terhadap Penyandang Disabilitas belum terpenuhi, fasilitas untuk Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya memadai dan pendampingan yang dilakukan oleh keluarga belum sepenuhnya menjamin pada asas kejujuran  serta upaya pemerintah berkewajiban untuk memastikan Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu dalam pelaksanaan tugas, menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai pilihannya sendiri, menjamin pemenuhan hak untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain. &#13;
Disarankan kepada KIP Kota Banda Aceh diharapkan bisa lebih mengatur ulang aturan-aturan terhadap Penyandang Disabilitas supaya lebih banyak yang dapat berpartisipasi disaat penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dan juga lebih banyak menyediakan fasilitas-fasilitas di TPS untuk Penyandang Disabilitas. Disarankan kepada Koordinator Panwaslih dapat meregulasikan system pelaksanaan pemilu yang akan datang agar tidak terjadi keterlambatan pemberian surat suara serta akan lebih membuat kondusif suasana pada penyelenggaraan pemilu dimasa yang akan datang.&#13;
&#13;
Kata kunci: Pemenuhan  hak konstitusional, Penyandang DIsabilitas&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>DISABLED PERSONS - CONSTITUTIONAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.087</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>138885</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-18 10:31:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-18 11:20:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>