<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="138361">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tias Pramesti Amelia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 958/Pid.B/2022/PN.Bdg yang mengadili perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. H. Bebi Hendrawibawa, Mt dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dikarenakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP yang didakwakan. Namun, dalam kenyataanya unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum belum terpenuhi. &#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur menguntungkan diri sendiri dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi. Untuk menganalisis putusan hakim tidak memenuhi kepastian dan keadilan. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (Normative Legal Research) dengan pendekatan studi kasus yaitu menganalisis serta membandingkan hasil penelitian melalui bahan bacaan baik studi pustaka, jurnal, peraturan perundangan-undangan maupun bahan hukum lainnya. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tindak pidana penipuan Nomor 958/Pid.b/2022/PN.Bdg terkait unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP belum terpenuhi. Keterangan yang diberikan oleh saksi a de charge tidak sesuai dengan pertimbangan hakim pada unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Hal ini dikarenakan semua kendaraan dan aset yang dimiliki terdakwa tersebut sudah ada sejak tahun 2016 jauh sebelum perjanjian yang dibuat antara korban dan terdakwa. Putusan hakim menjatuhi hukuman pidana dalam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sesuai dengan dakwaan alternatif penuntut umum. Dalam fakta persidangan unsur Pasal 378 tidak terpenuhi. Dilihat dari teori pertanggungjawaban pidana, dari unsur Pasal yang didakwakan dalam hal ini tidak terpenuhi maka terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Putusan yang diberikan hakim tidak memenuhi unsur Pasal 378 KUHP sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Putusan yang tidak memenuhi unsur Pasal yang didakwakan dinyatakan batal demi hukum. &#13;
&#13;
Berdasarkan uraian diatas, disarankan kepada hakim untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam memperhatikan fakta persidangan yang ada terutama unsur-unsur pasal yang didakwakan dan dalam menjatuhkan putusan sehingga terciptanya kepastian hukum dan keadilan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FRAUD - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>138361</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-13 08:31:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-14 11:32:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>