PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN


Pengarang

AGNES NATALIA SITORUS - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Khairil Akbar - 199104172019031017 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010272

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disebutkan bahwa Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi si pemilik Data Pribadi tersebut. Walaupun di dalam UU PDP tersebut sudah menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap tindak pidana tersebut, akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi yang tidak hanya merugikan pemilik data tersebut namun juga bisa berdampak ke orang lain.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dampak apa saja yang terjadi dari adanya penyalahgunaan data pribadi dalam tindak pidana penipuan dan untuk menjelaskan pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban penyalahgunaan data pribadi dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya yang merupakan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak sekali dampak yang terjadi dari adanya penyalahgunaan data pribadi ini yang tidak hanya merugikan si pemilik data pribadi namun juga orang lain yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan sesuatu. Dengan adanya penyalahgunaan data pribadi dalam tindak pidana penipuan dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman dalam masyarakat dan bisa juga berdampak jangka panjang apabila baik korban ataupun penegak hukum tidak langsung menyikapi kasus tersebut. Pelindungan hukum yang dapat diberikan terhadap korban sendiri adalah dengan memberikan sanksi pidana kepada pelaku penyalahgunaan Data Pribadi tersebut, juga korban dapat meminta penghapusan atau pemusnahan Data Pribadinya dan korban juga bisa melakukan penggantian nama yang dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.

Menyikapi banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi diharapkan kepada penegak hukum untuk tidak memandang kasus ini sebelah mata dikarenakan dampak yang ditimbulkan bisa saja merembet kemana-mana apabila tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukumnya sendiri. Disarankan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan data pribadi dan sebaiknya menghindari penyebaran data pribadi melalui media sosial.

Article 65 paragraph (1) of Law Number 27 Year 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) states that every person is prohibited from unlawfully obtaining or collecting Personal Data that does not belong to him/her with the intention of benefiting himself/herself or others which may result in harm to the owner of the Personal Data. Although the PDP Law has stipulated the sanctions that will be given to the criminal offense, in reality there are still many cases of misuse of personal data which not only harms the owner of the data but can also affect other people. The purpose of writing this thesis is to explain what impact occurs from the misuse of personal data in the crime of fraud and to explain the legal protection that can be given to victims of personal data misuse in the crime of fraud regulated in Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. The type of research used is normative juridical research where research is conducted through literature studies that examine (mainly) primary legal materials in the form of laws and regulations, court decisions, agreements, contracts, or other legal documents, as well as research results, study results, and other references which are secondary legal materials. The results show that there are many impacts that occur from the misuse of personal data which not only harms the owner of personal data but also other people who are used by the perpetrator to do something. With the misuse of personal data in the crime of fraud, it can cause misunderstanding in the community and can also have a long-term impact if both victims and law enforcers do not immediately address the case. The legal protection that can be given to the victim himself is by imposing criminal sanctions on the perpetrator of the misuse of Personal Data, also the victim can request the deletion or destruction of his Personal Data and the victim can also change his name which can be done by submitting the request to the local District Court. Responding to the many cases of personal data abuse, it is hoped that law enforcers will not underestimate this case because the impact caused can spread everywhere if there is no decisive action from law enforcers themselves. It is suggested to the public to be more careful in storing personal data and should avoid spreading personal data through social media.

Citation



    SERVICES DESK