<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137993">
 <titleInfo>
  <title>PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Anggiya Fitri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pidana minimum adalah pidana yang ditentukan batasan paling rendahnya oleh undang-undang sebagai pedoman hakim dalam mengadili suatu tindak pidana. Pasal 50 Qanun Jinayat dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus &#13;
lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 14/K/JN/2022, Terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dan divonis dengan pidana penjara selama 72 (tujuh puluh dua) bulan. Hal tersebut merupakan penjatuhan pidana di bawah batas minimum yang ditentukan dalam Pasal 50 Qanun Jinayat.  &#13;
&#13;
Penelitian ini untuk menganalisis penjatuhan pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak dalam mencerminkan perlindungan anak, menganalisis pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017. &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yaitu mengacu pada putusan pengadilan, buku-buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan, serta dilengkapi dengan data primer yaitu wawancara. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana di bawah minimun bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 14/K/JN/2022 belum mencerminkan perlindungan anak, karena hakim dalam pertimbangannya tidak memerhatikan dampak traumatik yang dialami oleh anak. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimun dalam putusan tersebut tidak disebutkan secara jelas. Apabila yang dimaksud sebagai alasan pemberian pidana minimum, yakni karena mempertimbangkan hal-hal yang &#13;
meringankan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak mempersulit pemeriksaan, hal tersebut belum cukup menjadi alasan penjatuhan pidana di bawah minimum pada kasus pemerkosaan terhadap anak ini. Hakim tidak mempertimbangkan penjatuhan pidana di bawah minimum akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi anak baik secara fisik, mental, dan sosial. Penjatuhan pidana di bawah minimun bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak belum sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017, &#13;
karena tidak adanya pertimbangan khusus di dalam putusan tersebut, yaitu hakim tidak menyebutkan tentang adanya perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara pelaku atau keluarga pelaku dengan korban atau keluarga korban, hakim hanya mempertimbangkan aspek yuridis, yakni terpenuhinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana dan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diancam Pasal 50 Qanun Jinayat, namun tidak ada pertimbangan hukum yang dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan. &#13;
&#13;
Disarankan agar hakim dalam menjatuhkan putusan di bawah mimimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak hendaknya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017, agar keadilan bagi korban, masyarakat, dan pelaku dapat diwujudkan. Pembuat kebijakan hendaknya mempertegas dan memperjelas pedoman pemberian pidana di bawah minimum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di dalam pasal undang-undang atau qanun yang bersangkutan, agar petunjuk terhadap pemberian pidana minimum ini &#13;
semakin diperhatikan dalam pelaksanaannya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>RAPE (CRIME) - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 32</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137993</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 21:51:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-21 10:45:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>