<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137971">
 <titleInfo>
  <title>PRINSIP OTONOMI KHUSUS MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dedi Wijaya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang IKN menyatakan bahwa, sebagai satuan&#13;
pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini. Substansi Undang-undang IKN ini telah memberikan amanat  kepada otorita untuk  mengatur pemerintahannya sendiri, maka akan ada produk hukum yang diterbitkan oleh Kepala Otorita. Kemudian dalam  Pasal 1 angka 2 Undang-Undang IKN yang menyatakan, IKN setingkat dengan Provinsi maka adanya Peraraturan Daerah juga yang setingkat. Namun, dasar hukum pembentukan Undang-Undang IKN tidak memuat Pasal 18&#13;
UUD NR 1945 seluruh dari isinya, jika dilihat isi Pasal 18 UUD NR 1945 ini&#13;
merupakan isi pasal yang kolektif yang isinya harus dimuat dalam dasra hukum dan konsiderannya.&#13;
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan  menganalisis  prinsip otonomi khusus yang terdapat  dalam Pasal 18  ayat  (2) dan ayat  (3) Undang-&#13;
Undang Dasar 1945 sudah terpenuhi dalam Pembentukan Ibu Kota Negara, dan kepala Otorita IKN dapat membentuk pearaturan yang setingkat dengan peraturan&#13;
daerah.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Dalam penelitian ini menggunakan penggabungan pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Bahan yang digunakan yakni, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan (Library Research) yang dianalisis menggunakan prespektif kualitatif.&#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan,  prinsip  otonomi  khusus  yang  terdapat&#13;
dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dalam Pembentukan Ibukota Negara,  memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk  mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam konteks pembentukan IKN di Indonesia, prinsip ini dapat memiliki relevansi dalam rangka memberikan kewenangan dan ruang yang lebih besar bagi daerah setempat, yang mungkin menjadi tuan rumah bagi ibu kota baru.  Kepala Otorita IKN dapat  membentuk  peraturan  yang  setingkat  dengan peraturan  daerah,  namun  ini  perlu  dipertegas  dalam  aturan  hierarki peraturan perundnag-undangan di Indonesia yang menyebutkan peraturan Kepala Otorita IKN setingkat dengan peraturan daerah, oleh karena itu pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya atau harus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sumber delegasinya.&#13;
Diharapkan kepada DPR dan Presiden dapat merisivi beberapa ketentuan&#13;
dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 khususnya terkait Kepala Otorita setingkat menteri sebab dinyatkan bahwa IKN daerah khusus setingkat provinsi dan penunjukan kepala otorita IKN oleh Presiden.  Disarankan kepada Kepala Otorira IKN mengetahui kedudukan peraturan Kepala IKN dalam hierarki perundang-undangan, agar dapat melaksanakan pemerintahan yang jauh kesewenang-wenangan dengan mempertimbangkan kriteria, jenis, dan ruang lingkup kekhususan.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Otonomi Khusus, dan Ibu Kota Negara &#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137971</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 20:24:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-11 10:22:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>