<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137775">
 <titleInfo>
  <title>PERUBAHAN TERHADAP SURAT DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN TINGGI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHARRAM FAUZUL ARSY</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Ketentuan perubahan surat dakwaan diatur pada Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi bahwa (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik, pada kenyataannya ketentuan tersebut belum memberikan kepastian hukum serta pengaturan yang jelas dan tegas mengenai mekanisme atau prosedur perubahan surat dakwaan tersebut. Tujuan Penulisan skripsi ini ialah menjelaskan penyebab dilakukannya perubahan terhadap surat dakwaan oleh penuntut umum, hambatan apa saja yang terdapat pada proses perubahan surat dakwaan serta upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadinya perubahan pada surat dakwaan. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum empiris dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah menjelaskan penyebab dilakukan perubahan surat dakwaan dapat terjadi pada praktiknya untuk menyempurnakan perumusan yang menyangkut syarat formil, uraian mengenai syarat formil serta penyempurnaan redaksi materi surat dakwaan., faktor penghambat dalam proses perubahan dakwaan ialah kurang dilakukannya analisis fakta secara yuridis dan ketentuan perubahan surat dakwaan itu sendiri, serta upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadinya perubahan terhadap surat dakwaan ialah melakukan penelitian berkas perkara, melakukan teknis redaksional serta tepat dalam pemilihan bentuk dakwaan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137775</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 13:59:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 15:31:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>