<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137683">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD FUDHIL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengeroyokan adalah penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan orang yang teraniaya merasa sakit, menderita atau luka. Pelaku tindak pidana pengeroyokan tidak serta merta dijatuhkan pidana atasnya karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur membela diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasal bahwasanya pembelaan diri harus dalam keadaan terpaksa untuk melindungi dirinya, orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda baik milik sendiri maupun orang lain. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1013 K/PID/2019 Hakim tidak mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan tidak memperhatikan dengan baik unsur pembelaan diri dalam putusan. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan bagian pertimbangan yang keliru dalam putusan Hakim dan adanya putusan Hakim yang tidak memperhatikan noodweer exces dalam perbuatan Terdakwa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan menganalisis aturan dan norma-norma yang diterapkan dalam menetapkan putusan. Serta menelaah bahan kepustakaan atau data sekunder yang berkaitan dengan masalah yang dikaji. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dinilai kurang tepat, karena Majelis hakim tidak memperhatikan ratio decidendi dalam memutuskan perkara. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim tidak memperhatikan alasan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagai bentuk balasan sekaligus pembelaan atas serangan yang dimulai terlebih dahulu oleh korban. Majelis Hakim hanya mengikuti dan menguatkan pendapat Hakim sebelumnya tanpa menjelaskan alasan tidak terpenuhinya unsur pembelaan diri yang berlebihan. Kemudian, analisis mengenai perbuatan yang terdakwa lakukan telah memenuhi unsur-unsur pembelaan diri berlebihan (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137683</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 11:51:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 12:11:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>