<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137661">
 <titleInfo>
  <title>PENANGANAN SAMPAH PLASTIK LAUT MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI OLEH PEMERINTAH ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HAIKAL YASHIFA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dikarenakan wilayah laut di Indonesia sangat luas, maka sangat rentan terjadi pencemaran. Menurut angka dari Kemitraan Aksi Plastik Nasional Indonesia dirilis pada bulan April tahun lalu, Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik setiap tahunnya, dimana 9 persennya, atau sekitar 620 ribu ton, masuk sungai, danau, dan lautan yang dapat menyebabkan pencemaran laut lintas batas negara. Menurut Pasal 235 Ayat (1) UNCLOS 1982:  “Negara-negara bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memikul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hukum internasional”&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi prinsip pertanggung jawaban negara terkait dengan permasalahan marine plastic debris menurut Hukum Lingkungan Internasional dan mengetahui tindakan pemerintah Aceh dalam menangani dampak marine plastic debris terhadap sektor kelautan dan perikanan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis berbagai buku, jurnal, penelitian, dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Kemudian penulis juga melakukan wawancara dengan narasumber yang akan digunakan sebagai data sekunder. Dengan pendekatan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang aspek hukum berkaitan dengan prinsip tanggung jawab negara terhadap permasalahan marine plastic debris dan tantangan yang dihadapi pemerintah Aceh dalam menangani marine plastic debris. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pertanggungjawaban negara dapat di terapkan untuk kasus pencemaran laut yang dilakukan oleh negara lain sesuai dengan pasal 235 ayat (1) UNCLOS 1982. Tindakan yang dilakukan pemerintah Aceh menangani permasalahan marine plastic debris yaitu dengan cara membuat Qanun Aceh No 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, mamberikan edukasi ke masyarakat, melaksanakan kegiatan bulan cinta laut dan mewajibkan setiap kapal nelayan yang berlayar untuk memiliki tempat sampah di kapalnya. &#13;
Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk lebih tegas lagi dalam menindaklanjuti para pelaku pencemaran dan pemerintah Aceh diharapkan lebih banyak melaksanakan program-program yang dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya sampah plastik laut.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137661</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 11:22:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 11:55:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>