<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137531">
 <titleInfo>
  <title>PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MENGAWASI PENJILIDAN AKTA NOTARIS DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nabilah Rizkijulia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FH Kenotariatan S2</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan langsung terhadap notaris dan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh MPD pada saat pemeriksaan salah satunya adalah protokol Notaris, seperti memastikan bahwa penyimpanan minuta disimpan dengan baik, menjilidkan minuta akta yang dibuat oleh notaris akta yang dibuatnya dalam satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari&#13;
50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku. Namun dalam praktiknya, Notaris di Kota Banda Aceh masih banyak yang tidak melakukan penjilidan akta sesuai yang disebutkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf g UUJN, dimana Majelis Pengawas Daerah Kota Banda Aceh telah melakukan pengawasan terhadap notaris tetapi MPD tidak melakukan pelaporan terhadap notaris yang tidak melakukan penjilidan akta kepada MPW yang memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada notaris.&#13;
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Banda Aceh terhadap  penjilidan  akta,  menganalisis  dan  mengkaji  akibat  hukum  terhadap minuta akta yang  tidak  dilakukan  penjilidan  serta mengkaji  dan  menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan notaris di Kota Banda Aceh tidak melakukan penjilidan akta.&#13;
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian hukum penelitian hukum normatif untuk menjawab rumusan masalah 2 dimana penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan Perundang-undangan, buku-buku dan jurnal. Sedangkan penelitian hukum yuridis empiris digunakan untuk menjawab rumusan masalah 1 dan 3 dimana mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat, Populasi yang digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah Majelis Pengawas  Daerah  Kota  Banda Aceh, Notaris di Kota Banda Aceh, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengawasan MPD terhadap Notaris dilakukan secara berkala 1 kali dalam 1 tahun atau setiap waktu dianggap perlu. Dimana MPD melakukan pemeriksaan terhadap  kantor notaris dan protokol notaris, yang termasuk ke dalam salah satu protokol notaris adalah minuta akta. MPD memastikan bahwa keadaan minuta akta tersimpan rapi dan   menempatkan   dengan   tertib   dan   aman,   terhadap   notaris   yang   tidak menyimpan akta sesuai dengan ketentuan UUJN maka MPD memberikan teguran lisan terlebih dahulu dan memberikan arahan, saran dan edukasi kepada notaris. Namun MPD tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap notaris yang melanggar, akan tetapi MPD dapat melaporkan kepada MPW yang dapat memberikan sanksi kepada notaris. Dalam hal penjilidan akta sesuai dengan yang  disebutkan  dalam  Pasal  16  ayat  (1) huruf  g  UUJN,  MPD tidak  pernah memberikan laporan kepada MPW terhadap notaris yang tidak melakukan penjilidan  akta,  sehingga  notaris  di  Kota  Banda Aceh  tidak  diberikan  sanksi administratif dari  MPW terkait  penjilidan  minuta akta.  Kedua, Akibat  hukum apabila notaris tidak melakukan penjilidan akta yang dibuatnya sesuai dengan yang  disebutkan  dalam  pasal  16  ayat  1  huruf  g  UUJN  menyebutkan  bahwa menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku, maka notaris telah lalai  dalam  menjalankan  tugas,  sehingga  notaris  harus  bertanggungjawab  dan dapat dikenakan sanksi perdata dan/atau administratif. Ketiga, Faktor yang membuat notaris tidak melakukan penjilidan akta adalah (a) minuta akta tidak dapat dibawa keluar dari kantor dikarenakan resiko yang cukup besar sehingga harus  menggunakan  jasa  penjilid  akta  dan  harus  mengumpulkan  akta  yang banyak, (b) Terdapat juga notaris memiliki waktu yang terbatas, (c) notaris harus memastikan terlebih dahulu kelengkapan warkah minuta akta sudah lengkap baru dilakukan penjilidan&#13;
Disarankan kepada MPD bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dan melaporkan kepada MPW dengan tidak memandang besar kecilnya pelanggaran. MPD juga harus berperan dalam melakukan pembaruan peraturan dan pedoman terkait penjilidan akta notaris. Mereka harus melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan hukum dan praktik penjilidan, serta mengusulkan perubahan atau penyempurnaan yang diperlukan. Pembaruan ini bertujuan untuk menjaga kesesuaian peraturan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan praktik notaris. &#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137531</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 08:58:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 09:39:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>