<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137517">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Fathurrachman Fajri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban salah tangkap dan bentuk perlindungannya, serta menjelaskan pertanggungjawaban penyidik polri dalam hal terjadinya salah tangkap. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang didapatkan dari Undang-Undang, Peraturan, dan Putusan Pengadilan. Bahan hukum sekunder yang didapatkan dari penelitiankepustakaan yaitu dengan mempelajari buku teks, tesis, skripsi, dan jurnal. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum korban salah tangkap terdapat pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam perumusan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap menjamin hak-hak korban salah tangkap yaitu, praperadilan, pemberian ganti kerugian, pemberian rehabilitasi terhadap tersangka salah tangkap. Dalam praktiknya pengaturan perlindungan hukum masih terdapat kelemahan dalam formulasi maupun penerapannya di pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi korban. Jenis pertanggungjawaban penyidik pada kesalahan dalam proses penangkapan pada tingkat penyidikan ialah dengan memberikan restitusi untuk pemulihan dari kerugian yang dialami korban yang berupa kompensasi sebagai bentuk kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau pertanggungjawaban administratif dan disiplin.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL PROCEDURE</topic>
 </subject>
 <classification>345.05</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137517</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 23:45:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 09:31:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>