<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137487">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBACAKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS DI HADAPAN PENGHADAP</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hanafittya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kewajiban notaris untuk membacakan akta diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa “membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris”. Kewajiban pembacaan akta harus dilakukan oleh notaris itu sendiri. Dalam hal ini terdapat dua kasus terkait dengan akta notaris yang dibacakan oleh pegawai notaris di hadapan penghadap namun mempunyai putusan yang berbeda, yaitu pada Putusan Nomor 192/Pdt.G/2014/PN.Bwi. dan Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN.MDN.&#13;
Tujuan  dari  penulisan  ini  adalah  untuk  mengkaji  dan  menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibacakan oleh pegawai notaris di hadapan   penghadap,   dan   menganalisis   akibat   hukum   terhadap   akta   yang dibacakan oleh pegawai notaris di hadapan penghadap.&#13;
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang menyerahkan kewajiban pembacaan     akta     kepada     pegawai     notaris     dalam     Putusan     Nomor&#13;
192/Pdt.G/2014/PN.Bwi, notaris dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata   dan   dikenakan   sanksi   administrasi   berupa   sanksi   pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan serta akta yang dibuat oleh notaris tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan notaris dituntut untuk mencabut akta  tersebut.  Sedangkan  dalam  Putusan  Nomor  347/Pdt.G/2012/PN.MDN, notaris tidak dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penggugat karena notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum, dan  akta yang dibuat oleh notaris dinyatakan sah.&#13;
Disarankan kepada notaris dalam menjalankan jabatannya agar dapat mentaati kewajiban yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Untuk menghindari pembatalan akta, maka disarankan kepada para pihak, sebelum menandatangani akta yang telah dibuat oleh notaris agar berhati-hati dan memahami sepenuhnya terhadap isi akta atau membaca sendiri akta tersebut untuk mendapatkan kejelasan mengenai isi akta serta hak dan kewajibannya.&#13;
Kata Kunci : Tanggung jawab, Notaris, Akta tidak dibacakan, Pegawai notaris&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137487</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 20:00:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-10 09:01:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>