<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137451">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Amal Akbar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3079 K/Pdt/2019, tentang perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Suniah bahwa Tergugat II yaitu PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai gugatan yang diajukan Penggugat. Putusan Mahkamah Agung ini dipandang keliru karena yang terjadi adalah wanprestasi akibat Tergugat II tidak membayar klaim asuransi kepada pemegang polis asuransi. Kondisi ini seharusnya menjadi alasan tidak diterimanya gugatan akibat gugatan kabur (obscuur libel).&#13;
&#13;
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetauhi kesesuaian pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung dalam memutus suatu perkara dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 3079 K/Pdt/2019 memenuhi asas kepastian hukum. &#13;
&#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan menggunakan Teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukan putusan Mahkamah Agung Nomor 3079 K/Pdt/2019, memutus perkara bertentangan dengan Pasal 8 Rv yang menegaskan pokok-pokok gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No.195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 yang menyatakan “Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.” Serta doktrin, kesalahan penerapan dasar hukum antara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam gugatan dapat dikategorikan sebagai gugatan kabur (obscuur libel), sehingga tidak dapat diterima. Seharusnya Penggugat dalam gugatannya memenuhi syarat kumulasi gugatan dalam gugatannya terhadap Tergugat I dan Tergugat II. Dikabulkannya gugatan kabur (obscuur libel) oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung menjadikan putusan tidak mengakomodasikan asas kepastian hukum &#13;
&#13;
Disarankan kepada hakim untuk lebih memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan dan ketentuan hukum acara perdata, serta perlu dirumuskannya hukum acara perdata secara jelas dan terperinci untuk dapat menjadi rujukan hukum dalam menghadapi perkara serupa untuk mewujudkan kepastian hukum. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137451</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 16:43:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 16:47:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>