<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137421">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN DASAR ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH  DI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ikhwanul Ambia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEDUDUKAN DASAR ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH&#13;
DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT&#13;
PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH&#13;
&#13;
Ikhwanul Ambia&#13;
&#13;
&#13;
M. Jafar&#13;
&#13;
&#13;
Suhaimi&#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
 &#13;
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pemangku&#13;
jabatan umum yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan proses pendaftaran&#13;
tanah sebelum diteruskan pendaftarannya ke kantor pertanahan. Tugas utamanya&#13;
adalah melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat&#13;
akta otentik di bidang pertanahan. Dalam prakteknya jual beli atas tanah masih&#13;
sering menimbulkan perselisihan/sengketa baik masalah dasar kepemilikan, batas&#13;
tanah, kesepakatan harga yang diingkari, bahkan pihak pencatatan dalam hal ini&#13;
PPAT yang tidak transparan dalam menyelesaikan tugasnya. Peraturan&#13;
Pemerimtah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah belum secara&#13;
terperinci menjelaskan tentang syarat pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT.&#13;
Hal ini menyebabkan banyak kasus sengketa tanah yang bermunculan yang&#13;
disebabkan oleh ketidak hati-hatian PPAT dalam memeriksa alas hak kepemilikan&#13;
atas tanah yang dijadikan dasar dalam membuat akta jual beli.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan&#13;
dasar alas hak sporadik atas tanah dalam pembuatan akta jual beli di hadapan&#13;
PPAT, faktor yang menyebabkan pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT&#13;
dapat menimbulkan sengketa, serta akibat hukum bagi PPAT yang membuat akta&#13;
jual beli dengan alas hak sporadik.&#13;
Jenis penelitian bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan&#13;
undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan&#13;
data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, menggunakan sumber&#13;
data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara&#13;
urut dan sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian alas hak&#13;
sporadik tidak sekuat akta otentik dikarenakan tidak melalui skema pengumuman,&#13;
pengecekan, dan teknologi satelit. Faktor akta jual beli PPAT sering kali terjadi&#13;
sengketa dikarenakan adanya pemalsuan identitas maupun Sporadik yang dibawa&#13;
oleh para pihak yang mana tidak dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut. Jika&#13;
PPAT tidak mengetahui keaslian dari sporadik yang diserahkan oleh para pihak,&#13;
maka ia bisa terbebas dari tuduhan, hanya akan dijadikan turut tergugat saja,&#13;
untuk dimintai keterangan terkait keaslian akta yang dikeluarkan oleh PPAT&#13;
tersebut. Namun, jika PPAT mengetahui sporadik yang diserahkan tersebut palsu &#13;
dan bahkan ikut terlibat dalam pembuatan pemalsuan tersebut, maka PPAT bisa&#13;
dikenakan sanksi pidana, karena sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.&#13;
Disarankan kepada tim verifikasi BPN ketika melakukan pengukuran&#13;
harus melibatkan aparatur kampung yang namanya terdapat dalam sporadik dan&#13;
menandatangai sporadik tersebut, agar meminimalisir terjadinya pemalsuan&#13;
sporadik. Kepada PPAT harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan akta jual beli&#13;
tanah, cek kembali dokumen yang dibawa dan tanyakan keaslian dari dokumen&#13;
yang dibawa tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kedudukan, Alas Hak, PPAT</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137421</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 15:37:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 15:51:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>