<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137375">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK BEA CUKAI TERHADAP TINDAK PIDANA  PEREDARAN ROKOK ILEGAL  (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI MEULABOH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T. Chausar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, menyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan tindak pidana peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Meulaboh.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan Upaya penegakan hukum oleh penyidik Bea Cukai terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal, Hambatan yang dihadapi penyidik dalam proses penindakan dan Upaya penyidik mengatasi hambatan dalam proses penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Meulaboh.&#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal.&#13;
&#13;
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal melalui upaya Preventif dan Represif, Hambatan yang dihadapi terdapat faktor internal yang terdiri dari jumlah petugas, sarana dan kurangnya pengetahuan dan softskill petugas dan faktor eksternal terdiri dari wilayah kerja yang luas dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, Upaya mengatasi hambatan dalam proses penindakan yaitu melakukan pendekatan kepada masyarakat, pembinaan kepada masyarakat, melatih ketegasan mental aparat penegak hukum dan melengkapi fasilitas sarana dan prasarana.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pihak penyidik Bea Cukai Meulaboh dapat menerapkan sanksi administrasi berupa denda terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal agar dapat mengembalikan kerugian negara dan dapat membenahi faktor-faktor penghambat penindakan perederan rokok ilegal.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMS (TARIFF) - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAW ENFORCEMENT - LAW, CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.052</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137375</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 13:46:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-13 10:52:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>