<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="137223">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN PEGAWAI NOTARIS SEBAGAI SAKSI INSTRUMENTER DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dara Sumayya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kewajiban untuk  hadirnya saksi dalam pembuatan akta otentik  disyaratkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf m jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2&#13;
Tahun 2014 (selanjutnya disingkat UUJN). Dalam praktik, pegawai notaris menjadi&#13;
saksi instrumenter karena memenuhi syarat yang ditentukan dalam UUJN. Keberadaan saksi instrumenter membantu notaris dalam hal pembuktian saat ada persoalan hukum. Namun, kedudukan dan perlindungan hukum yang diberikan bagi saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UUJN.&#13;
Tujuan   penelitian   ini   untuk   menganalisis   dan   menjelaskan   peran   dan kedudukan hukum, tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris.&#13;
Metode  penelitian  yang  digunakan  yaitu  metode  yuridis  normatif,  dengan&#13;
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, teori, buku dan hasil penelitian yang berkaitan serta untuk melengkapi data dilakukan wawancara dengan notaris, Majelis Pengawas Daerah, dan akademisi hukum.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan kedudukan saksi instrumenter untuk memenuhi syarat formal dalam pembuatan akta notaris. Saksi instrumenter berperan dalam memberikan keabsahan atas akta dengan ikut  menandatanganinya. Tanggung  jawab saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris sebatas menerangkan bahwa akta telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Perlindungan hukum bagi saksi instrumenter hanya diperoleh dari UU Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur  tentang  perlindungan  saksi  secara  umum,  namun  belum  ada  pengaturan secara khusus tentang perlindungan hukum bagi saksi instrumenter.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah untuk merevisi materi yang termuat dalam UUJN  atau  dengan  membuat  suatu  peraturan  yang  khusus untuk  mengatur tentang kedudukan dan perlindungan hukum bagi saksi instrumenter. Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih pegawai notaris yang menjadi saksi instrumenter, karena  tanggung  jawab  atas  akta  melekat  pada  Notaris.  Selain  itu,  dibutuhkan pengaturan yang komprehensif mengenai tanggung jawab dan kewajiban saksi instrumenter untuk menghindari kemungkinan terbukanya isi akta baik selama menjadi pegawai notaris maupun setelahnya.&#13;
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Saksi Instrumenter, Akta Notaris&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>137223</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 09:51:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-09 10:46:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>