<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="136951">
 <titleInfo>
  <title>EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Raja Arief Alkautsar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Raja Arief Al Kautsar, (2024)&#13;
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vii, 57). pp., tabl., bibl.&#13;
(Prof. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum.)&#13;
&#13;
Sengketa tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997&#13;
Tentang Pendaftaran Tanah. Penyelesaian sengketa tanah merupakan tantangan&#13;
yang kompleks dalam sistem hukum di Indonesia. Mediasi telah muncul sebagai&#13;
pendekatan yang dianggap efektif untuk menangani konflik properti dengan cara&#13;
yang lebih cepat dan lebih murah. Pasal 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang&#13;
Prosedur Mediasi di Pengadilan telah mengatur tentang Mediasi sebagai Alternatif&#13;
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, namun pelaksanaannya di Pengadilan&#13;
Negeri Banda Aceh cenderung tidak berhasil.&#13;
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas mediasi&#13;
dalam penyelesaian sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Banda Aceh serta&#13;
untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dalam&#13;
penyelesaian sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data&#13;
penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara&#13;
dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan,&#13;
mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penyelesaian&#13;
sengketa tanah melalui mediasi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhitung&#13;
tahun 2021-2022 berada di angka 13%, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya&#13;
efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi pada Pengadilan Negeri&#13;
Banda Aceh masih berada dalam kategori sangat rendah. Faktor penting yang&#13;
mempengaruhi tingkat efektivitas mediasi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh&#13;
seperti itikad para pihak, keterampilan mediator, kemampuan berkomunikasi para&#13;
pihak, kemampuan memahami konflik, dan persetujuan kesepakatan.&#13;
Disarankan kepada para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa tanah&#13;
melalui mediasi untuk berkomitmen penuh mengupayakan perdamaian agar&#13;
mudah mendapatkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dari&#13;
sengketa yang ingin diselesaikan dan diperlukan adanya evaluasi proses mediasi&#13;
untuk menaikkan tingkat efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah&#13;
pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>136951</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-08 13:22:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-08 15:00:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>