<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="136821">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH  DALAM PERANCANGAN KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Makmun</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEWENANGAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH &#13;
DALAM PERANCANGAN KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI &#13;
 &#13;
 &#13;
Muhammad Makmun&#13;
 Faisal&#13;
Sanusi &#13;
 &#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) merupakan badan yang &#13;
memiliki kewenangan dalam menentukan rancangan kontrak bagi hasil minyak dan gas&#13;
bumi (migas) di Provinsi Aceh.  Sejak terbentuknya badan tersebut, kontrak bagi hasil yang&#13;
digunakan ialah pola cost recovery. Namun, pada tahun 2020 terbit Peraturan Menteris&#13;
ESDM Nomor 12 Tahun 2020 sebagai perubahan ke tiga dari Peraturan Menteri ESDM&#13;
Nomor No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang merekomendasikan&#13;
agar mengubah pola kontrak bagi hasil cost recovery kepada pola gross split.&#13;
Permasalahannya ialah, pada penerapannya perubahan pola kontrak tersebut memerlukan&#13;
analisis hukum tentang kewenangan BPMA dalam menentukan pola kontrak bagi hasil&#13;
mogas, serta analisis terhadap kesesuaian pola kontrak tersebut di wilayah Aceh.    &#13;
Tujuan penelitian ini antara lain: (1) menganalisis kewenangan BPMA dalam&#13;
perancangan kontrak bagi hasil migas berdasarkan Pasal 160 Undang-undang Nomor 11&#13;
Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015&#13;
tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, (2) &#13;
menganalisis kontrak bagi hasil migas pola Cost Recovery dan Grosst Split berdasarkan&#13;
identitas dan kewenangan Khusus Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006&#13;
tentang Pemerintah Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan&#13;
pendekatan pendekatan perundang undangan (Statute approach), perbandingan&#13;
(comparative approach), dan konsep (conceptual approach). &#13;
Hasil penelitian menunjukkan BPMA memiliki kewenangan sebagai regulator yang&#13;
mendapatkan delegasi khusus dalam pengelolaan bersama sumber daya alam migas di&#13;
Aceh. Tugas utama BPMA ialah mengelola, mengontrol dan mengawasi kontrak bagi hasil&#13;
(KBH) dan melakukan negosiasi serta                     penandatanganan kontrak kerja sama. BPMA dalam&#13;
merancang kontrak bagi hasil migas di Aceh menggunakan beberapa sumber hukum yaitu &#13;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang&#13;
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001&#13;
tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang&#13;
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Pemberlakukan&#13;
kontrak bagi hasil akan mempengaruhi kewenangan BPMA sebagai pengelola migas di&#13;
aceh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan&#13;
Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh, tegas menyebutkan bahwa kontrak&#13;
bagi hasil yang digunakan adalah Cost recovery. Pola tersebut meningkatkan kewenangan&#13;
BPMA sebagai regulator pengelolaan migas di Aceh, mempengaruhi pembuatan kebijakan,&#13;
menjaga kepentingan masyarakat Aceh dan pembangunan daerah sesuai dengan amanat&#13;
Undang-Undang Pemerintah Aceh. Pola kontrak bagi hasil migas cost recovery&#13;
memanfaatkan sumber daya alam sektor migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran&#13;
masyarakat Aceh dan daerah.&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>136821</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-08 11:03:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-08 11:52:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>