<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="136661">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nuzulul Ramadhanty</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa akta otentik adalah suata akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat dimana akta dibuat. Akta otentik itu harus benar-benar sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam peraturan UUJN, namun dalam kenyataannya terdapat beberapa kasus yang terjadi pada akta pendirian Perseroan yang dibuat oleh notaris dimana akta otentik mengalami penurunan atau pendegrasian dari akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan. Pendegrasian  tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan atau tidak sesuai UUJN dan Peraturan yang telah diatur oleh pemerintahan. Dalam hal ini pendegrasian terjadi berdasarkan Putusan No.697/Pdt.G/2022/Pn.Tng. dimana akta pendirian Perseroan terbatasnya berubah menjadi akta dibawah tangan (terdegradasi) dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan tentang status perjanjian kerjasama yang dibuat oleh perseroan terbatas yang akta pendiriannya dinyatakan bubar, menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama yang diketahui kemudian status perseroannya dinyatakan bubar, dan menjelaskan akibat hukum terhadap penerbitan akta pendirian perseroan yang kemudian terbukti cacat prosedur yang didasarkan pada Putusan Pengadilan dengan No. 697/ Pdt.G/2022/Pn. Tng. &#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Empiris. Penelitian hukum Empiris yaitu penelitian hukum yang datanya diperoleh dari sumber data primer atau data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perjanjian kerjasama dalam perseroan yang dinyatakan bubar oleh putusan pengadilan adalah batal demi hukum, dikarenakan adanya cacat prosedural dalam pembuatan akta pendirian. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perseroan ini tetap dilindungi oleh putusan pengadilan, perusahaan juga bertanggung jawab melindungi para pihak dalam perjanjian kerjasama. Akibat hukum terhadap penerbitan akta pendirian perseroan yang cacat prosedur yaitu pengadilan membatalkan akta pendirian yang dibuat oleh perusahaan, dimana akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan (Terdegradasi) dikarenakan adanya cacat formil dalam pembuatan akta yang dilakukan oleh notaris, sehingga akta pendiriannya dinyatakan batal demi hukum atau dibubarkannya perusahaan tersebut.&#13;
Dari status perjanjian yang batal demi hukum dapat disarankan untuk memperbaharui perjanjian kerjasama antara pihak yang terlibat dalam perjanjian. Perusahaan tetap harus bertanggung jawab dalam melindungi para pihak yang terlibat dalam perseroan yang meraka buat, sehingga para pihak merasa aman dalam bekerja untuk perusahaan.  Untu akta pendirian yang memiliki cacat prosedur hendaknya perusahaan membuat baru lagi akta pendiriannya, dimana seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam akta pendirian harus hadir langsung dihadapan Notaris yang berwenang dan juga notaris harus jujur tidak boleh mendengarkan sebelah pihak saja, dimana notaris harus netral ketika berhadapan dengan masyarakat yang hadir dihadapannya. &#13;
&#13;
Kata Kunci:  Perseroan Terbatas, Akta pendirian, Akta Terdegradasi.&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>136661</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-08 08:30:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-08 09:50:26</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>