<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="136495">
 <titleInfo>
  <title>HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPAT BANTUAN HUKUM NEGARA (STUDI KASUS TERSANGKA YANG DIANCAM HUKUMAN LEBIH DARI LIMA TAHUN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Anshar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPAT BANTUAN HUKUM NEGARA&#13;
(Studi Kasus Tersangka yang Diancam Hukuman Lebih Dari Lima Tahun)&#13;
&#13;
Muhammad Anshar*&#13;
Mohd Din**&#13;
Saleh Sjafei***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
          Pasal 56 KUHP menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana diancam hukuman lima tahun ke atas atau ancaman lima belas tahun atau lebih serta ancaman pidana mati dan bagi mereka yang tidak mampu serta yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.&quot;. Menurut pasal ini, penunjukan Penasihat Hukum adalah wajib apabila seorang tersangka atau terdakwa diancam penjara lima Tahun ketas. Ancaman tersebut dirasa merupakan ancaman berat sehingga penting untuk melindungi hak-haknya maka kehadiran Penasihat Hukum adalah penting, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur formal dalam sistem peradilan pidana. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat kasus yang tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum. Oleh sebab itu keabsahan BAP dari penyidikan tersebut batal demi hukum.&#13;
          Tujuan dari tesis ini adalah untuk menjelaskan apakah tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum mendapatkan kebebasan dasar dalam pemeriksaan oleh penyidik, untuk menjelaskan ketimpangan sosial ekenomi dalam proses pemeriksaan penyidikan untuk mendapatkan bantuan hukum negara dan untuk menganalisis serta menjelaskan konsekuensi hukum proses pemeriksaan tersangka sebelum didampingi oleh penasihat hukum.&#13;
            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian yuridis-empirik, yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dilokasi penelitian. &#13;
	Tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum belum sepenuhnya mendapatkan kebebasan dasar dalam pemeriksaan oleh penyidik, karena jika tidak didampingi oleh penasihat hukum pada proses pemeriksaan penyidikan dapat merugikan tersangka yaitu hal-hal yang meringankan tersangka tidak dimasukkan dalam BAP serta tidak ada pihak yang memastikan jalannya penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, pada dasarnya tersangka berhak untuk bebas memilih penasihat hukum, tersangka juga berhak menolak penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik untunk didampingi, tersangka berhak diberitahu dan dijelaskan terlebih dahulu apa yang disangkakan terhadapnya serta tersangka juga berhak untuk diam. Akan tetapi, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur seorang tersangka dapat memilih penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk mendampinginya. Berbeda dengan tersangka yang memiliki ke-mampuan ekonomi ia akan menggunakan jasa advokat profit yang bukan merupakan advokat yang ditunjuk oleh suatu pejabat yang berwenang. Tersangka belum sepenuhnya bebas dalam pemeriksaan penyidikan hal itu dibuktikan dengan adanya perkara yang diperiksa  tanpa kehadiran penasihat hukum akan tetapi hanya tanda tangan BAP saja. Keadaan ini tentunya bertentangan dengan prinsip Miranda Rules, Pasal 56 KUHAP dan Pasal 114 KUHAP bahwasanya terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pengacara dan hak untuk diam, bebas paksaan untuk mengakui suatu perbuatan pidana yang diduga dilakukan olehnya sendiri. Ketimpangan sosial ekonomi dalam proses pemeriksaan penyidikan untuk mendapatkan Bantuan Hukum Negara dibuktikan dengan adanya kasus-kasus hukum yang melibatkan terdakwa dengan posisi ekonomi menengah kebawah yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, bahwsanya tersangka yang miskin sudah hukum alam tidak dapat menyewa jasa seorang penasihat hukum, padahal kasus tersebut di ancam dengan lima tahun ke atas, salah satunya adalah kasus seorang tersangka yang disangka melakukan tidak pidana Pasal 306 KUHP dengan tersangka Ridwan Bin Syamaun, tersangka delik ITE Ricky Jonks, dan tersangka tindak pidana korupsi Marahalim bin Jamsyah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, serta perbandingan yang dialami oleh tersangka tipikor marahalim dari advokat profit dan advokat penunjukan (prodeo) mendapat perbedaan dalam pelayanan hukum yang diberikan oleh kedua advokat tersebut. Konsekuensi hukum proses pemeriksaan tersangka yang terjadi sebelum didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan yaitu merugikan hak-hak tersangka dikarenakan tidak ada yang mendampingi tersangka saat pemeriksaan sehingga tidak dipertimbangkan hal-hal yang meringankan tersangka didalam BAP serta bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, sehingga BAP penyidikan dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tuntutan peuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di damping oleh penasihat hukum.&#13;
          Disarankan penyidik dalam melakukan pemeriksaan mengedepankan prinsip Miranda Rules, asas persamaan didepan hukum terhadap seseorang tersangka, disarankan kepada advokat untuk tidak melihat faktor ekonomi dari seorang tersangka yang merupakan klien, advokat hendaknya memaksimalkan bantuan hukum cuma-cuma agar tercapaianya keadilan,kepastian dan kemanfaatan dalam proses peradilan dan menyarankan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan Hakim untuk memastikan seorang tersangka atau terdakwa didampingi oleh penasihat hukum karena telah dijamin oleh undang-undang.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Penasihat Hukum, Keadilan&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>136495</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-07 19:47:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-08 08:32:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>