<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="136481">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPURN(STUDI PENELITIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16RNTAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM FAKIR MISKIN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Siti Fathia Annur</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>UU Bantuan Hukum secara limitatif mengatur kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan kewenangan pengawasan pada Panitia Pengawas Daerah (Panwasda). Pengaturan dalam UU Bantuan Hukum tersebut berbeda dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin (Qanun Bantuan Hukum) dimana Pemerintah Aceh dapat menyelenggarakan bantuan hukum dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum berada pada Gubernur.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan kepada 2 (dua) instansi yang berbeda sebagai penyelenggara bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan mengkaji konsekuensi yuridis Qanun Bantuan Hukum yang merupakan dasar Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan bantuan hukum di Aceh.&#13;
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum positif terkait bantuan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil-hasil penelitian. Data-data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif.&#13;
Kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia berada pada Kemenkumham dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan tugas dari Panwasda (Vide Pasal 7 ayat (1) UU Bantuan Hukum. Perbedaan norma pada Qanun Bantuan Hukum dengan UU Bantuan Hukum memiliki konsekuensi yuridis dapat dilakukan judicial review.&#13;
Pemerintah Aceh perlu meninjau kembali terhadap Qanun Bantuan Hukum yang memiliki beberapa norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan UU Bantuan Hukum, kemudian terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di Aceh seharusnya tidak hanya mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah namun perlu mengacu pada UU Bantuan Hukum.&#13;
Kata kunci: Kewenangan, Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>136481</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-07 18:55:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-07 23:51:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>