<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="135859">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BENER MERIAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD AUFA AL TAQWA LUBIS</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi merupakan salah satu kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dalam bidang pelayanan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) huruf d Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang&#13;
Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, disebutkan bahwa Dinas Pertanahan Aceh menyelenggarakan urusan pemerintah bidang layanan pertanahan di Aceh. Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Namun, penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagai mana penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi pada Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, upaya Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dalam mengatasi kendala penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi Penelitian yang digunakan bersifat yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Namun dibeberapa sengketa pertanahan&#13;
yang diselesaikan melalui jalur mediasi tidak mencapai kata sepakat dan berakhir ke Pengadilan dalam menyelesaikan kasus pertanahan tersebut. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah masih terdapat penghambat dari para pihak yang bersengketa seperti tidak hadirnya para pihak, kurangnya pengetahuan akan pentingnya penyelesaian melalui mediasi, dan tidak ada itikad baik dari para pihak. Upaya mengatasi kendala penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi adalah melakukan proses mediasi lebih dari satu kali, menegaskan akan iktikad baik dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam bermusyawarah.&#13;
&#13;
Disarankan kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dalam mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah untuk membangun pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi. Disarankan kepada masyarakat hendaknya menyadari hak-hak atas tanah yang dimiliki agar tidak terjadi sengketa hak atas tanah</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>135859</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-07 09:14:03</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-07 19:42:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>