<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="135215">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI KERJA YANG TIDAK MEMBAYAR IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Ridho</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI KERJA YANG TIDAK MEMBAYAR IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN&#13;
&#13;
Muhammad Ridho*&#13;
Ida Keumala Jeumpa**&#13;
 Yanis Rinaldi***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
          Kejaksaan Republik Indonesia pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim di bidang pidana yaitu berdasarkan pasal 30 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Namun berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan selain kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam prakteknya membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum atau bantuan hukum terkait pemberi kerja yang melakukan tindak pidana berupa tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun kenyataannya Kejaksaan menjalankan kewenangannya untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan bukan melakukan penuntutan atas perkara pidana dalam UU BPJS melainkan menggunakan instrumen perdata yaitu melakukan mediasi atau mengajukan gugatan perdata kepada pemberi kerja yang melakukan tindak pidana. &#13;
          Tujuan dari tesis ini untuk menganalisis terkait Kewenangan Kejaksaan melakukan Penegakan Hukum terhadap pemberi kerja yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, untuk menganalisis formulasi instrumen Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana dalam Undang-Undang BPJS, dan untuk menganalisis Penegakan Hukum terhadap Pemberi Kerja yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
          Jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan sumber data sekunder digunakan dalam penelitian ini guna melakukan penelusuran terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan mengenai Kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-undang lainnya. &#13;
          Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Kejaksaan pada dasarnya memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan atas  perbuatan  pemberi  kerja  yang  tidak membayar iuran BPJS. Hal ini bisa dilihat pada masing-masing aturan dari kedua Lembaga yaitu dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membolehkan untuk membina hubungan Kerjasama dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Dalam hal ini telah ada MoU atau Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI Nomor: B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata &amp; Tata Usaha Negara. Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diatur tentang instrumen hukum administrasi berupa pengenaan sanksi administrasi diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS. Kemudian instrumen Hukum Perdata dalam UU BPJS ini hanya berupa pengaduan dan penyelesaian sengketa secara mediasi maupun ke pengadilan dari pekerja kepada BPJS atas mutu pelayanan yang dianggap tidak baik, dan tidak diatur secara teknis mengenai bagaimana penyelesaian secara perdata jika pemberi kerja tidak membayar iuran. Selanjutnya instrumen Hukum Pidana berupa perbuatan Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran dan tidak menyetor iuran ke BPJS dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.  Ketiga, bahwa dalam Prakteknya Kejaksaan menjalankan kewenangannya untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan bukan melakukan penuntutan atas perkara pidana dalam UU BPJS melainkan menggunakan instrumen perdata yaitu melakukan mediasi atau mengajukan gugatan perdata kepada pemberi kerja yang melakukan tindak pidana. Hal ini tentu dilakukan karena Kejaksaan menerapkan asas ultimum remedium yang menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam artian lebih mengedepankan prinsip kemanfaatan dan keadilan serta mengisi kekosongan hukum karena dalam UU BPJS belum ada mengatur mengenai hukum acara pidana dan hukum acara perdata jika pemberi kerja melakukan perbuatan melawan hukum baik secara perdata atau pidana.&#13;
            Disarankan agar BPJS mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS karena dirasa dalam perumusan atau formulasinya masih banyak kekurangan dan kurang sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia, diharapkan untuk membuat suatu pelatihan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Polri, Kejaksaan maupun Hakim terkait dengan Penerapan Penegakan Hukum bagi Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan disarankan kepada pemerintah untuk membuat aturan pelaksana setingkat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan pengenaan sanksi secara pidana maupun penyelesaian masalah perdata.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kejaksaan, Penegakan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>135215</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-04 11:10:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-07 09:21:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>