<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="134751">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA TERHADAP PERJANJIAN KURSUS MENGEMUDI MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Naurah Syifa Kussai Imran</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan pasal 4 huruf c Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun, pada faktanya pada kursus mengemudi mobil konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai bentuk perjanjian antara penyedia jasa kursus mengemudi mobil dengan pengguna jasa, untuk menjelaskan mengenai tanggung jawab penyedia jasa apabila terjadi kecelakaan atau kerugian, serta untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang didapatkan pengguna jasa.&#13;
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini didapatkan dari hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer penelitian ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada informan dan responden. Data sekunder penelitian ini diperoleh dengan cara membaca buku, jurnal, dan peraturan perundang – undangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perjanjian tertulis mengenai penyelesaian masalah antara kedua belah pihak, walaupun yang akan bertanggung jawab akan kerugian tersebut adalah penyedia jasa. Dengan tidak adanya perjanjian tertulis maka pengguna jasa tidak mendapatkan kepastian hukum yang dimana perjanjian itu dapat memberikan jaminan kepastian hukum untuk kedua belah pihak.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan bagi penyedia jasa untuk membuat perjanjian secara tertulis yang akan mengikat kedua belah pihak mengenai hal penting seperti pembayaran, waktu belajar, penyelesian masalah. Bagi pengguna jasa, ketika ingin menggunakan suatu usaha jasa terlebih dahulu mencari informasi mengenai suatu usaha jasa yang akan digunakan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>134751</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-03 10:42:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-03 10:45:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>