<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="134721">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PENETAPAN BATAS-BATAS DAN LUAS TANAH DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN BENER MERIAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Alvin Karanesa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, maka dalam pelaksanaan penetapan batas-batas dan luas tanah yang diukur harus dihadiri para pihak yang berkepentingan, penerapan ini disebut dengan asas contradictoire delimitatie. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan penetapan batas tidak menerapkan asas contradictoire delimitatie. Saat pengukuran hanya dihadiri oleh Kepala Desa atau wakil pemilik tanah. Akibatnya terjadi kesalahan pengukuran dalam penentuan batas-batas tanah dan munculnya sertipikat ganda.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan penetapan&#13;
batas-batas dan luas tanah dalam penerbitan sertipikat tanah, menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penerapan persetujuan pihak tetangga batas tidak dapat dilaksanakan, serta menganalisis dan menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum kantor pertanahan  terhadap  sertipikat  hak atas tanah yang tidak menerapkan  asas  contradictoire delimitatie.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan  sosiologi  hukum  dan  pendekatan  antropologi  hukum.  Sumber  data  dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penetapan batas-batas dan&#13;
luas tanah dalam penerbitan sertipikat belum sepenuhnya menerapkan asas  contradictoire delimitatie, hal ini dikarenakan adanya klausula yang kontradiksi dalam Pasal 19 PP Nomor&#13;
24 Tahun 1997 mengenai kata “diupayakan”. Di satu sisi, kehadiran pihak yang berbatasan&#13;
sangat penting untuk memastikan bahwa batas tanah yang ditetapkan dan disetujui bersama. Di sisi lain, kantor pertanahan diberikan kemudahan untuk melanjutkan proses penetapan batas meskipun tanpa kehadiran atau persetujuan penuh dari semua pihak yang berbatasan. Faktor-faktor yang  menyebabkan  penerapan  persetujuan  pihak  tetangga  batas tidak dapat dilaksanakan antara lain ketidakhadiran tetangga batas, pihak yang tanahnya berbatasan tidak dapat hadir karena tinggal di luar kota, ketidakpuasan dengan batas, perselisihan internal antara  pihak  pemilik   tanah  dan  pihak  tetangga  batas,   tanah  tidak  dipasangi  patok, ketidaktahuan atau ketidakpahaman masyarakat. Bentuk tanggung jawab hukum kantor pertanahan  terhadap  sertipikat hak atas tanah yang tidak menerapkan  asas  contradictoire delimitatie dengan melakukan upaya mediasi oleh kantor pertanahan, tanggung jawab secara hukum perdata, hukum pidana, hukum adminstrasi negara, dan pembatalan sertipikat.&#13;
Disarankan agar semua pemilik tanah yang berbatasan hadir dan terlibat secara aktif untuk menyepakati  batas-batas  tanah  mereka. Diperlukan  upaya serius  kantor  pertanahan mengadakan  sosialisasi kepada masyarakat  tentang prosedur pelaksanaan penetapan  batas tanah dan pengukuran. Kantor Pertanahan harus lebih teliti dan hati-hati serta memastikan bahwa asas contradictoire delimitatie telah dipenuhi.&#13;
&#13;
Kata  Kunci:  Penetapan  Batas,  Asas  Contradictoire  Delimitatie,  Kantor  Pertanahan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>134721</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-03 09:11:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-04 09:55:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>